Jambi – Praktek penimbunan BBM bersubsidi menjadi salah satu perkara yang dikaitkan dengan rangkaian kasus kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi. Dalam perkembangan penyelidikan, lima anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Eko.
Sebelumnya, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyampaikan bahwa Brigadir Eko meninggal dunia setelah terjatuh di kos-kosan miliknya yang berada di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Namun, informasi tersebut kemudian menjadi sorotan publik. Penanganan perkara selanjutnya diambil alih oleh Polda Jambi untuk dilakukan pengusutan lebih mendalam dan transparan.
Hasil penyelidikan Polda Jambi mengungkap bahwa Brigadir Eko Winarno diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan rekan-rekannya sesama anggota kepolisian.
Lima anggota Polres Tanjung Jabung Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.
Kelima anggota tersebut juga telah menjalani proses pemeriksaan etik. Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada 6–7 Agustus 2026 di Polda Jambi, mereka dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Dalam sidang tersebut, kelimanya dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran,” tegas Erlan dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Erlan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas organisasi. Penegakan disiplin dan kode etik, kata dia, menjadi bagian penting untuk memastikan profesionalisme sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Kapolda Jambi menegaskan tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kasus kematian Brigadir Eko sejak awal telah menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Keterangan awal yang menyebut korban meninggal karena terjatuh juga ditolak oleh pihak keluarga yang kemudian meminta dilakukan otopsi.
Di sekitar lokasi kejadian, seorang warga mengaku mendengar suara teriakan sekitar pukul 03.00 WIB. Namun, warga tersebut tidak mengetahui bahwa suara itu berkaitan dengan sebuah tragedi.
Menjelang subuh, lampu bagian depan kos diketahui padam. Hanya satu lampu yang masih menyala, sementara pintu kamar dalam kondisi terbuka. Pada pagi harinya, kabar mengenai kematian Brigadir Eko mulai menyebar.
Setelah penanganan perkara diambil alih Polda Jambi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil.
Para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 21 KUHP terkait turut serta.
Keterangan mengenai praktek penimbunan BBM bersubsidi menjadi bagian dari informasi yang tercantum dalam perkara tersebut, sementara proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan.




Tinggalkan Balasan