Bantaeng – Kepedulian terhadap maraknya pernikahan usia anak di Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, mendorong mahasiswa KKN-T Gelombang 116 Universitas Hasanuddin mengambil langkah melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, tersebut merupakan program kerja individu Salsabila Cahya Ramadhani, mahasiswa Program Studi Psikologi, Fakultas Kedokteran, Universitas Hasanuddin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinas PMD, PP, dan PA) Kabupaten Bantaeng serta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinoa. Kegiatan juga dirangkaikan dengan program PUSPAGA Goes to Village.

Kolaborasi tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk memahami persoalan pernikahan usia anak dari berbagai perspektif, sekaligus memperkuat peran keluarga dalam memberikan perlindungan kepada anak.

Sekitar 70 peserta hadir dalam kegiatan tersebut. Peserta berasal dari berbagai unsur, di antaranya Camat Sinoa, Kepala Desa Bonto Tiro, Ketua TP PKK Desa Bonto Tiro, anggota PKK, penyuluh KUA, penyuluh KB, kader posyandu, bidan desa, tokoh perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bantaeng, Ny. Gunya Paramasukhaputri, S.I.Kom. Dalam sambutannya, Gunya menekankan bahwa edukasi mengenai perlindungan perempuan dan anak perlu menghasilkan perubahan nyata di tengah masyarakat.

“Saya berharap kegiatan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar mampu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pola asuh yang positif, mendorong keluarga yang lebih tangguh, serta meningkatkan kepedulian masyarakat untuk mencegah dan melaporkan apabila terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Gunya.

Pesan tersebut menjadi salah satu penekanan penting dalam kegiatan, mengingat keluarga merupakan lingkungan pertama yang memiliki peran besar dalam tumbuh kembang dan perlindungan anak. Penguatan pola asuh dan komunikasi dalam keluarga juga menjadi bagian penting dalam mencegah anak mengambil keputusan besar sebelum memiliki kesiapan yang memadai.

Sesi utama kegiatan diisi oleh narasumber dari Yayasan Bantuan Hukum Bangkit yang memberikan pemahaman mengenai pernikahan usia anak dari perspektif psikologi dan perlindungan hak anak.

Narasumber menekankan bahwa persoalan pernikahan usia anak tidak dapat dilihat hanya sebagai urusan pribadi atau keluarga. Di dalamnya terdapat berbagai aspek yang berkaitan dengan hak anak, pendidikan, kesehatan, kesiapan psikologis, serta keberlangsungan masa depan anak.

“Ketika kita berbicara tentang pernikahan anak, kita tidak hanya berbicara tentang boleh atau tidak boleh menikah. Kita berbicara tentang hak anak dan masa depan mereka,” jelas narasumber.

Pembahasan kemudian berkembang pada berbagai faktor yang dapat mendorong terjadinya pernikahan usia anak, termasuk tekanan sosial, kondisi keluarga, putus sekolah, hingga kurangnya komunikasi antara anak dan orang tua.

Peserta juga diajak memahami bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi anak tidak seharusnya selalu diarahkan pada pernikahan sebagai jalan keluar.

Rangkaian PUSPAGA Goes to Village turut memperkuat pesan mengenai pentingnya membangun keluarga yang tangguh dan pola pengasuhan yang positif. Masyarakat didorong untuk lebih peka terhadap kondisi perempuan dan anak serta memahami pentingnya melakukan pencegahan dan pelaporan apabila terjadi kekerasan.

Kehadiran pemerintah kecamatan dan desa, penyuluh KUA, penyuluh KB, kader, bidan, tokoh perempuan, serta berbagai unsur lainnya menunjukkan bahwa pencegahan pernikahan usia anak membutuhkan sinergi lintas sektor.

Setiap pihak memiliki peran dalam memberikan edukasi, pendampingan, perlindungan, dan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat Desa Bonto Tiro terhadap pentingnya mencegah pernikahan usia anak semakin meningkat.

Lebih dari sekadar sosialisasi, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan ruang bagi anak untuk tumbuh, belajar, dan mempersiapkan masa depan tanpa kehilangan hak-haknya sebagai anak.