PURUK CAHU, Domain Rakyat. Com//

Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, membahas prosedur penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung penanganan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut.

Pembahasan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo, dalam rapat yang berlangsung di Aula Setda A. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penggunaan anggaran penanganan bencana berjalan sesuai ketentuan.

Rapat dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari 10 kecamatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah dan instansi teknis yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Sejumlah perangkat daerah yang hadir antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Inspektorat, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kehadiran instansi tersebut diperlukan untuk menyelaraskan aspek teknis penanganan bencana dengan mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah membahas tahapan dan prosedur yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan dana BTT. Pembahasan diarahkan agar setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Selain aspek administrasi, penggunaan BTT juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan. Koordinasi antara pemerintah kabupaten, kecamatan, dan instansi teknis dinilai penting agar penanganan dampak kekeringan dan karhutla dapat dilakukan secara terarah.

Perwakilan kecamatan diharapkan dapat menyampaikan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing sebagai bahan pemerintah daerah dalam menentukan langkah penanganan. Data dari lapangan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran.

Pj. Sekda Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar penanganan bencana tidak hanya berorientasi pada respons darurat, tetapi juga memperhatikan aspek pencegahan dan pengendalian risiko bencana.

Melalui rapat tersebut, Pemkab Murung Raya berupaya memastikan penggunaan dana BTT untuk penanganan kekeringan dan karhutla dilakukan secara tepat sasaran, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.