JAKARTA — Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang terhadap mantan anggota kepolisian, Bripka Agus, memicu reaksi emosional dari terdakwa. Agus disebut histeris dan sempat berteriak di ruang sidang setelah mendengar putusan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23).

Pantauan di ruang sidang Cakra PN Malang pada Rabu (23/09/26) menunjukkan Agus beberapa kali menyampaikan keberatan atas putusan tersebut. Situasi sempat memanas ketika mantan polisi berpangkat terakhir Bripka itu meluapkan emosinya setelah majelis hakim menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal.

Agus bahkan meminta petugas agar tidak menahannya. Ia mengatakan tidak akan melarikan diri meskipun dilepaskan dari pengawasan petugas.

“Lepaskan saya enggak apa-apa, saya lebih baik mati di luar. Saya enggak mungkin lari kok,” kata Agus, Rabu (23/09/26).

Tidak hanya memprotes putusan, Agus juga mempertanyakan hukuman yang diberikan kepadanya. Dalam luapan emosinya, ia turut menyinggung persoalan keluarga serta latar belakangnya ketika masih menjadi anggota kepolisian.

Petugas keamanan kemudian berusaha menenangkan Agus agar kondisi persidangan tetap terkendali. Reaksi tersebut muncul sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis hukuman mati terhadap dirinya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Agus dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai Agus memiliki peran sebagai pelaku utama atau intellectual dader dalam perkara tersebut.

Pertimbangan itu didasarkan pada penilaian bahwa Agus merupakan pihak yang merancang sekaligus mengendalikan kejahatan. Peran dominan tersebut menjadi salah satu dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Moch Isa Nazaruddin, menjelaskan bahwa majelis hakim melihat adanya kendali dan relasi kuasa yang dimiliki Agus terhadap pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pembunuhan berencana tersebut.

“Yang dijatuhi hukuman mati itu pelaku utama atau intellectual dadernya, dia yang punya inisiatif, dia yang punya kuasa untuk memerintahkan pelaku lainnya dengan relasi kuasa,” kata Moch Isa Nazaruddin.

Di sisi lain, tim penasihat hukum Agus masih mempelajari putusan yang telah dibacakan majelis hakim. Muhammad Hafids selaku salah satu kuasa hukum mengatakan kliennya masih mengalami syok setelah mendengar vonis tersebut.

Karena kondisi itu, tim penasihat hukum belum memastikan keputusan untuk mengajukan banding pada hari yang sama. Namun, mereka mengisyaratkan adanya kemungkinan menempuh upaya hukum lanjutan.

Hafids menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada Agus terlalu berat. Pihaknya juga menyebut sejumlah hal yang menurut mereka semestinya dapat menjadi pertimbangan yang meringankan, termasuk latar belakang Agus yang pernah menjadi anggota kepolisian serta belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Perkara ini berkaitan dengan pembunuhan berencana terhadap Faradila Amalia Najwa yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Jawa Timur. Setelah putusan tersebut dibacakan, Agus masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka melalui proses banding maupun tahapan hukum berikutnya.