Ilustrasi |
Maros, DOMAINRAKYAT.com – Seorang kakek yang berinisial PH (50) di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang tak lain adalah terangganya sendiri.
Kanit PPA Polres Maros Ipda Wawan Hartawan mengatakan, pelaku ditangkap usai dilaporkan anggota keluarga korban ke polisi. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Kronologi kejadian bermula saat korban berbelanja di kios milik pelaku. Saat itu pelaku mengajak korban ke kamar hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.
“Pelaku sempat mengancam korban agar menuruti permintaannya,” ujar Wawan, Kamis (14/7/2022).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatannya kepada salah satu anggota keluarga. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh bila kemauannya tak dituruti lalu memberikan uang Rp5.000 agar korban tidak melapor kepada orang tuanya.
Kendati demikian, saat diperiksa pelaku membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku hanya memeluk dan mengecup korban sebagai tanda sayang.
“Namun hasil visum menunjukkan ada bekas luka di bagian alat vital korban,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PH kini mendekam di sel Mapolres Maros. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini