Scroll untuk baca berita
News

Seorang Kakek di Maros Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Perempuan Berumur 10 Tahun

78
×

Seorang Kakek di Maros Lakukan Pencabulan Terhadap Bocah Perempuan Berumur 10 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi


Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Maros, DOMAINRAKYAT.com – Seorang kakek yang berinisial PH (50) di Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang tak lain adalah terangganya sendiri.

Kanit PPA Polres Maros Ipda Wawan Hartawan mengatakan, pelaku ditangkap usai dilaporkan anggota keluarga korban ke polisi. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Kronologi kejadian bermula saat korban berbelanja di kios milik pelaku. Saat itu pelaku mengajak korban ke kamar hingga terjadi dugaan pencabulan tersebut.

“Pelaku sempat mengancam korban agar menuruti permintaannya,” ujar Wawan, Kamis (14/7/2022).

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan perbuatannya kepada salah satu anggota keluarga. Dalam aksinya, pelaku mengancam akan membunuh bila kemauannya tak dituruti lalu memberikan uang Rp5.000 agar korban tidak melapor kepada orang tuanya.

Kendati demikian, saat diperiksa pelaku membantah tuduhan tersebut. Dia mengaku hanya memeluk dan mengecup korban sebagai tanda sayang.

“Namun hasil visum menunjukkan ada bekas luka di bagian alat vital korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku PH kini mendekam di sel Mapolres Maros. Dia dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76e, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel