Scroll untuk baca berita
News

Tahapan Pilkades di Bulukumba Belum Dimulai, Kepala DPMD: Terhalang Perbup yang Belum Rampung

81
×

Tahapan Pilkades di Bulukumba Belum Dimulai, Kepala DPMD: Terhalang Perbup yang Belum Rampung

Sebarkan artikel ini

 

Kepala DPMD Bulukumba, Akhmad Januaris


Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Bulukumba, DOMAINRAKYAT.com  – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bulukumba, Akhmad Januaris, menjelaskan, tahapan Pilkades 2022 belum dimulai karena Peraturan Bupati (Perbup) belum rampung.

“Sementara proses perbaikan Perbup-nya di provinsi. Sebenarnya sudah selesai tapi karena ada perbaikan jadi dibawa kembali ke provinsi,” ujar Akhmad Januaris, Kamis (8/7/2022).

Mantan Kadis Pendidikan Bulukumba itu membenarkan, tahapan Pilkades 2022 memang ditargetkan akan digelar pada bulan Juli 2022.

“Memang targetnya bulan Juli, tapi pertengahan bulan atau minggu keempat,” paparnya.

Menurut Januaris, salah satu kendala penyusunan Perbup Pilkades karena terdapat aturan-aturan yang baru.

Meski Perbup baru soal Pilkades masih dalam tahap perampungan, namun tahapan pelaksanaannya ditargetkan mulai Juli 2022.

Beberapa hal baru dalam Perbup nantinya yakni mulai dari persyaratan calon, hingga teknis pelaksanaan Pilkades.

Perbup yang baru ini disusun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) baru soal Pilkades.

Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2015 tentang pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan masa jabatan kepala desa, calon kepala desa harus tercatat sebagai warga desa setempat.

Namun setelah disahkannya Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang perubahan dari Perda di atas.

Salah satu regulasi yang berubah yaitu soal domisili dari calon kepala desa tidak harus tercatat sebagai warga desa setempat.

Selama merupakan warga negara Indonesia, ia berhak untuk mencalonkan diri.

Selain soal domisili cakades, perubahan lain dalam Perda juga soal jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades.

Sebelumnya TPS Pilkades biasanya tersentral di satu titik.

Namun pada Perda No 6 tahun 2021, desa yang menggelar Pilkades harus menyediakan minimal dua TPS.

Selain itu, dalam Perda ini juga di atur soal mekanisme pemungutan suara menggunakan E-Voting.

Seperti diketahui, pada Pilkades serentak 2022 ini akan mulai menerapkan sistem E-Voting, namun itu akan dilakukan baru di satu desa sebagai sampling.

“Insya Allah kalau sudah selesai Perbup, tahapan akan kita susun mulai dari sosialiasi sampai pelaksanaan Pilkades,” kata Akhmad Januaris.

Sekadar diketahui, terdapat 31 Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Bulukumba yang akan menggelar Pilkades serentak tahun 2022. Berikut daftar Desa yang akan menggelar Pilkades:

*Kecamatan Gantarang*

– Desa Barombong
– Desa Benteng Malewang
– Desa Bukit Tinggi
– Desa Bontoraja

*Kecamatan Bontotiro*

– Desa Batang
– Desa Pakubalaho

*Kecamatan Bonto Bahari*

– Desa Lembanna
– Desa Darubiah

*Kecamatan Kindang*

– Desa Kindang

*Kecamatan Bulukumpa*

– Desa Kambuno
– Desa Batulohe
– Desa Bulo-bulo
– Desa Jojjolo
– Desa Sapobonto

*Kecamatan Kajang*

– Desa Mattoanging
– Desa Bontorannu
– Desa Sapanang
– Desa Pattiroang
– Desa Lembanna
– Desa Lembang
– Desa Tanah Towa

*Kecamatan Ujung Loe*

– Desa Padangloang
– Desa Manjalling
– Desa Salemba
– Desa Bijawang
– Desa Tamatto

*Kecamatan Rilau Ale*

– Desa Bontomanai
– Desa Bulolohe
– Desa Bontomate’ne
– Desa Bontobangun
– Desa Anrang

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini 

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel