Scroll untuk baca berita
News

Mahkamah Agung India Soal Penghina Nabi Muhammad: Lidahnya Bakar Negara

71
×

Mahkamah Agung India Soal Penghina Nabi Muhammad: Lidahnya Bakar Negara

Sebarkan artikel ini

 

Foto: Pendukung kelompok agama Tehreek-e-Hurmat-e-Rasool berdemonstrasi mengutuk referensi menghina Islam dan Nabi Muhammad baru-baru ini yang dibuat oleh Nupur Sharma, juru bicara partai nasionalis Hindu India, di Lahore, Pakistan. (AP/K.M. Chaudary)


Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

 

JAKARTA, DOMAINRAKYAT.com – Pada Jumat (1/7) Mahkamah Agung India resmi menyalahkan mantan juru bicara Partai Bharatiya Janata (BJP) Nupur Sharma karena memicu ketegangan dengan komentarnya tentang Nabi Muhammad.

Pernyataan ofensif Nupur Sharma selama debat di TV bulan lalu memicu protes besar-besaran di India dan beberapa Negara Teluk memanggil diplomat India untuk mengeluarkan teguran keras.

“Dia dan lidahnya yang lepas telah membakar negara,” bunyi putusan para hakim Mahkamah Agung, dikutip dari NDTV, Minggu (3/7/2022).

Putusan ini ditetapkan sebagai penolakan atas petisi yang diajukan Nupur Sharma atas upayanya untuk lolos dari jerat hukum polisi. MA mengatakan politisi perempuan itu harus meminta maaf kepada negara.

“Cara dia memicu emosi di seluruh negeri. Perempuan ini bertanggung jawab sendiri atas apa yang terjadi di negara ini,” tambah para MA.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menolak petisi Nupur Sharma untuk menggabungkan pengaduan polisi yang diajukan terhadapnya di seluruh negeri menjadi satu. Pengadilan juga menolak argumen Nupur Sharma tentang “perlakuan yang sama” dan “tidak ada diskriminasi”.

“Dia sebenarnya memiliki lidah yang longgar dan telah membuat segala macam pernyataan yang tidak bertanggung jawab di televisi dan membakar seluruh negara. Namun, dia mengaku sebagai pengacara 10 tahun berdiri,” Tegas MA

“Dia seharusnya segera meminta maaf atas komentarnya kepada seluruh negeri,” lanjut mereka.

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini 

 

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel