Scroll untuk baca berita
News

Polisi Sebut Iko Uwais Aniaya Pria di Depan Istrinya Karena Tagihan Desain Interior

95
×

Polisi Sebut Iko Uwais Aniaya Pria di Depan Istrinya Karena Tagihan Desain Interior

Sebarkan artikel ini
Iko Uwais (Foto: Instagram)

 Jakarta – Fakta baru terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan aktor sekaligus atlet bela diri, Iko Uwais terhadap designer interior Rudi, rupanya dilakukan di depan istrinya, Audi Item.  
Polisi menyebutkan kasus ini berawal dari Iko Uwais yang tak terima ditagih bayaran desain interior rumahnya. Iko memanggil korban ketika tengah melintas di depan rumahnya di Cluster Veronia, Summarecon Bekasi, pada Sabtu (11/6/2022) pekan lalu.

“Kronologi singkatnya, awalnya Saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban untuk membangun rumahnya di Cibubur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022)

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

“Kemudian, dengan perjanjian dengan nominal tertentu baru dibayar setengahnya. Setelah itu, ini (Iko Uwais) ditagih oleh korban. Korbannya, artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invoice melalui WA,” ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan Iko Uwais sudah membayar setengah dari jumlah total harga tersebut. Setelah itu, korban atas nama Rudi mengirimkan invoice (nota) sisa pembayaran kepada Iko.

Namun WhatsApp tagihan sisa pembayaran tak direspons oleh Iko Uwais. Hingga kemudian pada Sabtu (11/6), Iko Uwais memanggil korban dan terjadi cekcok hingga berakhir pengeroyokan.

“Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama istrinya turun dari mobil. Nah kemudian Iko Uwais bersama dengan Firmansyah dan Audy istri daripada Iko Uwais menghampiri korban dan istrinya,” tutur Zulpan kepada wartawan, Senin (13/6/2022).

Atas kasus tersebut, Iko dilaporkan di Polres Metro Bekasi Kota. Laporan diterima dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Dalam laporan tersebut, seorang bernama Rudi melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah dengan tuduhan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Belum ada tanggapan dari Iko Uwais, terkait laporan tersebut, hingga berita ini dimuat.

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel