Scroll untuk baca berita
News

Isu Jokowi Berhasil Bawa Pulang Aset Negara Rp 1.000 Triliun dari Singapura, Begini Faktanya

73
×

Isu Jokowi Berhasil Bawa Pulang Aset Negara Rp 1.000 Triliun dari Singapura, Begini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Presiden RI Joko Widodo

Domainrakyat.com – Sebuah video beredar menayangkan Presiden Joko Widodo telah berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp1.000 triliun.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Berdasarkan keterangan, video nilai Rp1.000 triliun itu merupakan hasil rampokan atau korupsi para koruptor yang disimpan rapat di negara Singapura.

Adapun sebagaimana dalam video, dinarasikan sosok yang diduga Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yang membantu mengembalikan aset senilai Rp1.000 triliun tersebut.

Isu santer tersebut beredar sebagaimana dalam sebuah video berdurasi 5 menit 27 detik yang diunggah oleh pengguna Facebook bernama Cinta Felecia Marry pada 26 Maret 2022 lalu.

Tangkapan layar video (seputartangselpikiran-rakyat.com)

Seperti dalam video, nampak Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sedang menandatangani sebuah perjanjian.

“Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yang dicuri koruptor. Maju Indonesiaku, keren presidenku. Lagi-lagi Joko Widodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia,” tulis narasi video tersebut, dikutip dari seputartangsel jaringan pikiran-rakyat, Minggu, 5 Juni 2022.

Tak hanya itu, dalam video itu juga menyinggung narasi para pembenci Joko Widodo.

“Bagaimana para kadrun?” tulis narasi video lagi.

Namun, berdasarkan penelusuran, isu sebagaimana dinarasikan dalam video belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoaks.

Sementara itu, video yang diunggah oleh akun Facebook tersebut sejatinya adalah berisi beberapa penggalan video yang kemudian disatukan.

Selanjutnya video tersebut dibuat narasi sedemikian rupa seakan pertemuan Jokowi dan  Lee Hsien Loong sebagai penandatangan aset negara yang telah dicuri koruptor.

Padahal faktanya, foto pertemuan Jokowi dengan Lee Hsien Loong itu merupakan penandatangan perjanjian ekstradisi kedua negara yang berlangsung di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022 lalu.

Selain itu, belum ada keterangan resmi negara soal klausul aset negara senilai Rp1.000 triliun tersebut alias Pemerintah Indonesia belum mengumumkan ke mana dan di mana serta apa motif uang sebanyak itu berada di luar negeri.***

 

Sumber: Hops

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel