Domainrakyat.com – Program pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi hingga akhir September 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan kepada pemilik mobil maupun sepeda motor yang memiliki tunggakan untuk memperoleh keringanan, terutama pada komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bentuk keringanan yang diberikan tidak sama di setiap daerah. Ada pemerintah daerah yang menghapus denda PKB, memberikan potongan pokok PKB, mengurangi tunggakan, hingga membebaskan pajak progresif. Karena itu, pemilik kendaraan perlu mencermati ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

Berikut sejumlah daerah yang masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan pada September 2026:

Banten

Program keringanan pajak kendaraan di Banten berlaku sejak 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan 100 persen denda PKB dan diskon 5 persen pokok PKB bagi pembayaran sebelum jatuh tempo. Keringanan juga diberikan untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Banten.

Dengan periode yang berlangsung hingga Oktober, pemilik kendaraan di Banten masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program tersebut.

Bali

Program keringanan pajak kendaraan di Bali diberlakukan sepanjang 2026.

Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, diberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc memperoleh potongan sebesar 9 persen.

Terdapat pula tambahan diskon bagi kendaraan yang tidak memiliki tunggakan.

DI Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan di DI Yogyakarta berlangsung dari 1 Agustus sampai 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan meliputi penghapusan denda PKB, denda BBNKB, serta denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Pemilik kendaraan di wilayah tersebut perlu memanfaatkan program sebelum masa berlakunya berakhir pada penghujung September.

Jawa Tengah

Program keringanan pajak kendaraan di Jawa Tengah berlangsung hingga akhir 2026.

Kebijakan terbaru yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 mencakup pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif.

Dengan demikian, program keringanan di Jawa Tengah tetap dapat dimanfaatkan setelah September berakhir.

Kalimantan Selatan

Program keringanan pajak kendaraan di Kalimantan Selatan berlaku sampai 30 September 2026.

Pemilik sepeda motor pribadi memperoleh diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen. Selain itu, tersedia diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen.

Kepulauan Riau

Kepulauan Riau memberlakukan program keringanan pajak kendaraan sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Keringanan tersebut meliputi pembebasan 100 persen sanksi administrasi PKB, pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk ketentuan tertentu, serta pembebasan 100 persen BBNKB II.

Denda SWDKLLJ sebesar 100 persen juga dibebaskan untuk ketentuan yang berlaku. Selain itu, tersedia potongan PKB melalui kanal pembayaran tertentu.

Nusa Tenggara Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di NTB berlangsung hingga 30 September 2026.

Pemerintah Provinsi NTB memberikan penghapusan denda keterlambatan PKB serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya.

Bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB, tersedia diskon pajak sebesar 50 persen hingga 19 Desember 2026.

Papua Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Papua Barat berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan tertentu, penghapusan denda tunggakan tahun pertama hingga kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB.

Sulawesi Barat

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Barat berlaku hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan berupa diskon 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, denda PKB untuk periode tersebut dibebaskan 100 persen.

Sulawesi Utara

Program keringanan pajak kendaraan di Sulawesi Utara berlangsung hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan pokok pajak untuk satu tahun berjalan.

Lampung

Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Lampung berlaku sejak 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, tersedia skema pembayaran tertentu yang disertai penghapusan sisa tunggakan dan denda.

Program tersebut juga mencakup pembebasan pajak progresif serta sejumlah diskon untuk proses mutasi maupun balik nama kendaraan.

Pemutihan Pajak Tidak Berarti Semua Kewajiban Dihapus

Pemilik kendaraan perlu memahami bahwa pemutihan pajak tidak secara otomatis membuat seluruh kewajiban kendaraan menjadi gratis.

Setiap pemerintah daerah menetapkan bentuk keringanan yang berbeda. Pada dasarnya, pemutihan merupakan kebijakan untuk menghapus atau mengurangi kewajiban tertentu yang berkaitan dengan pajak kendaraan.

Komponen yang paling sering memperoleh keringanan adalah sanksi administrasi atau denda PKB. Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan selama beberapa tahun belum tentu terbebas dari seluruh pokok PKB.

Dalam program tertentu, hanya denda yang dihapus. Namun, ada pula daerah yang memberikan diskon atau penghapusan sebagian pokok pajak maupun tunggakan tertentu.

Karena itu, rincian program di masing-masing daerah perlu diperiksa sebelum pemilik kendaraan melakukan pembayaran.

Komponen yang Masih Perlu Diperhatikan

1. Pokok PKB

Pokok PKB tetap menjadi komponen penting dalam kewajiban pajak kendaraan.

Apabila program hanya memberikan penghapusan denda, pokok PKB tetap harus dibayarkan. Sebaliknya, jika terdapat diskon atau penghapusan sebagian pokok PKB, jumlah pembayaran dapat menjadi lebih rendah.

Sebagai contoh, Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen bagi sepeda motor pribadi hingga 30 September 2026.

Dengan demikian, adanya program pemutihan tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh tunggakan PKB menjadi nol.

2. Opsen PKB

Selain pokok PKB, terdapat pula opsen PKB yang perlu diperhatikan pemilik kendaraan.

Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Untuk kendaraan bermotor, opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.

Pembayarannya dilakukan bersamaan dengan PKB dan tercantum dalam dokumen pembayaran kendaraan.

Karena itu, pembebasan denda PKB di suatu daerah tidak otomatis berarti opsen PKB juga dihapus. Ketentuan mengenai keringanan opsen harus dilihat berdasarkan program yang berlaku di masing-masing daerah.

3. Pajak Progresif

Pajak progresif juga tidak otomatis dihapus dalam setiap program keringanan.

Ketentuan mengenai komponen tersebut berbeda di setiap daerah. Bahkan, beberapa pemerintah daerah secara khusus memasukkan pembebasan pajak progresif ke dalam program mereka.

Di Jawa Tengah, misalnya, mulai 21 September 2026 diberlakukan pembebasan sanksi administrasi dan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Lampung juga memberikan pembebasan denda dan pajak progresif dalam program yang berlangsung 1 September hingga 31 Oktober 2026.

Artinya, jika suatu program tidak menyebutkan pembebasan pajak progresif, pemilik kendaraan tidak dapat langsung menganggap komponen tersebut ikut dibebaskan.

4. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ juga menjadi komponen yang perlu diperhatikan.

Dalam beberapa program, denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya mendapatkan keringanan. Namun, penghapusan denda tersebut tidak selalu berarti seluruh kewajiban SWDKLLJ dihapus.

DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau termasuk daerah yang memberikan pembebasan denda SWDKLLJ untuk ketentuan tertentu dalam program September 2026.

Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan apakah keringanan yang diberikan hanya berlaku untuk denda atau mencakup seluruh kewajiban SWDKLLJ.

5. Biaya Administrasi STNK dan TNKB

Biaya administrasi merupakan komponen yang berbeda dari PKB.

Dalam pembayaran kendaraan, dapat terdapat PKB, BBNKB, opsen PKB atau opsen BBNKB, SWDKLLJ, serta biaya administrasi STNK dan TNKB sesuai kebutuhan.

Program pemutihan pajak tidak otomatis berarti biaya administrasi penerbitan maupun penggantian dokumen kendaraan ikut dihapus.

Kebutuhan pembayaran juga berbeda antara pajak tahunan dan proses lima tahunan yang berkaitan dengan penggantian STNK dan TNKB.

Cek Rincian Sebelum Mengurus di Samsat

Program keringanan dapat membantu mengurangi biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan. Namun, besarnya pengurangan tetap bergantung pada komponen yang masuk dalam kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pemilik mobil maupun sepeda motor sebaiknya terlebih dahulu memeriksa rincian program di provinsi tempat kendaraan terdaftar.

Penghapusan denda tidak sama dengan penghapusan pokok pajak. Begitu pula pembebasan PKB tidak otomatis membuat opsen, SWDKLLJ, pajak progresif, atau biaya administrasi menjadi gratis.

Dengan memahami setiap komponen tersebut, pemilik kendaraan dapat memperkirakan kewajiban yang harus disiapkan sebelum mengurus tunggakan maupun administrasi kendaraan di Samsat.