M ditangkap Satres Narkoba Polres Bulukumba, saat melakukan transaksi sabu. |
Bulukumba,DOMAINRAKYAT.com – Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial M, diamankan polisi.
Warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu diamankan di Jalan Lanto Dg Pasewang Kecamatan Ujung Bulu.
Dengan cara menyamar menjadi pembeli, jajaran Satres Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan ketika seorang personel kami menyamar sebagai pembeli,” jelas IPTU Darmawangsa, Minggu (17/7/2022).
IPTU Darmawangsa menyampaikan, harga paket sabu tersebut dijual oleh M seharga Rp 400 ribu.
“Iya, tim lapangan kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti yang diduga sabu,” beber IPTU Darmawangsa.
“Dan pada saat sedang transaksi langsung dilakukan penangkapan oleh personel lainnya,” sambungnya.
Dari hasil introgasi, lanjut IPTU Darmawangsa, M mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang.
“Jadi dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku telah mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut adalah miliknya sehingga saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik,” pungkasnya.
Menurut pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 narkotika, M diancama dengan hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini