Biaya persalinan bagi warga miskin ditanggung Negara. Foto: Net |
DOMAINRAKYAT.com – Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang biaya proses persalinan atau melahirkan bagi ibu hamil di Indonesia.
Aturan terkait biaya persalinan ibu hamil kini ditanggung negara. Aturan ini resmi berlaku sejak tanggal 12 Juli 2022 lalu melalui Program Jaminan Persalinan atau Jampersal.
Penerapan aturan baru Jokowi tentang biaya melahirkan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jampersal.
Tujuan diterbitkannya Inpres yang mengatur Program Jampersal itu dalam rangka meningkatkan akses pelayanan kesehatan di tiap fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Program peningkatan akses pelayanan kesehatan tersebut khusus berlaku bagi mereka yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Jokowi, dikutip prfmnews.id dari laman Sekretariat Kabinet.
Ketentuan pendanaan untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jampersal ini juga tercantum dalam Inpres tersebut.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini