Bharada E. Foto: Istimewa |
Jakarta, DOMAINRAKYAT.com – Kasus kamatian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sedikit demi sedikit mulai terungkap. Kini Bharada E akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/8/2022).
Kepolisian RI menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan Brigadir J alias Yosua Hutabarat setelah baku tembak di rumah singgah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakulan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Adapun Andi Rian menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“(Bharada E,red) bukan membela diri,” katanya.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
“Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan,” kata dia.
Adapun Bharada E, kata Andi Rian, disangkakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini