Scroll untuk baca berita
NewsPeristiwa

Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari, Napoleon: Semangat Terus, Jeruji Besi Tidak Akan Menghancurkan Mental Saya Apalagi Fisik Saya

94
×

Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari, Napoleon: Semangat Terus, Jeruji Besi Tidak Akan Menghancurkan Mental Saya Apalagi Fisik Saya

Sebarkan artikel ini
Napoleon Divonis Penjara 5 Bulan 15 Hari/Net

Jakarta, DOMAINRAKYAT.com – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, menjalani sidang vonis terkait kasus penganiayaan dengan melumuri kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis akan digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan siang tadi, Kamis (15/9/2022), majelis hakim diketuai Djuyamto.

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Seperti diketahui, Napoleon dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

Napoleon dituntut pidana penjara 1 tahun. Lalu apa bunyi vonis hakim?

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan,” kata hakim ketua Djuyamto.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari,” imbuhnya.

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Apa pertimbangan hakim menjatuhkan vonis yang tak sampai setengah dari tuntutan jaksa? Hakim mengatakan hal-hal yang memberatkan vonis adalah perbuatan Napoleon menyebabkan M Kace luka-luka.

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan saksi M Kace luka-luka,” jelas hakim ketua Djuyamto.

Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan adalah Napoleon bersikap sopan di persidangan. Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kace telah saling memaafkan.

“Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan,” terang hakim.

Lalu bagaimana reaksi Napoleon divonis bersalah oleh hakim?

“Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya apalagi fisik saya. Saya tetap sehat,” ujar Napoleon seusai sidang.

Napoleon kemudian menyebut Kace sebagai penista agama. Dia mengatakan Kace-lah yang melakukan provokasi dengan menghina agama.

“Yang disampaikan hakim benar. Niat itu dipicu provokasi oleh si penista agama M Kace. Saya tidak ada masalah, saya penegak hukum, kok, paham, risiko itu saya ambil karena yang paling penting tidak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya, tidak ada lagi dan terbukti apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya, tidak ada lagi yang muncul, harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun, bukan saya,” kata Napoleon.

Napoleon berharap pihak yang mempunyai kewenangan segera bertindak bila ada penistaan agama. Dia kemudian berbicara soal sikap Pancasilais.

“Saya terima kasih dukungan semua pihak, teman-teman yang menyatakan dukungan, moral kepada saya, menunjukkan bahwa kita beriman. Pahamlah bahwa itu cuma hanya merusak persatuan kesatuan umat, tidak ada yang mau. Kalau memang betul kita Pancasilais, ingin persatuan berdiri di kehidupan bernegara, tidak ada lagi yang berani melakukan pelecehan begitu. Tidak harus menunggu Napoleon-Napoleon baru yang melakukan tindakan-tindakan seperti ini kepada penista agama,” ujarnya.

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

 

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel