Scroll untuk baca berita
KriminalNews

Terancam 6 Tahun Penjara, Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka

100
×

Terancam 6 Tahun Penjara, Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN Penendang Motor Perempuan di Sinjai Ditetapkan Tersangka

Sinjai, DOMAINRAKYAT.com – Polres Sinjai resmi menetapkan ASN kantor Dispora Sinjai, Andi Swadi Bahar, sebagai tersangka.

 

Skroll untuk Melanjutkan
Advertising

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, Andi Adi alias Andi Swadi Bahar, dikenakan pasal perlindungan anak.

 

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (14/09/2022).

 

Kapolres Sinjai menuturkan, pihak keluarga korban (orang tua) sudah membuat laporan polisi di Polres Sinjai.

 

“Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, jagad maya dihebohkan oleh sebuah video yang beredar di sosial media memperlihatkan oknum berbaju dinas ASN menendang motor yang dikendarai perempuan, Selasa (13/09/2022).

 

Dari informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi di depan kolam renang H. M. Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

 

Oknum pegawai tersebut diduga menendang motor yang dikendarai oleh seorang perempuan, lantaran emosi karena mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan motor yang dikendarai perempuan itu.

 

Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini

    

Lihat berita dan Artikel Domainrakyat.com di Google News dan WhatsApp Channel