Ferdy Sambo akan Mengajukan Banding Terkait Pemecatan Dirinya di Kepolisian/Net |
Jakarta, DOMAINRAKYAT.com – Ferdy Sambo hanya bisa pasrah menerima pemecatan dirinya di Korps Bhayangkara.
Pada sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022), Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri membacakan putusan pemecatan dirinya karena menjadi aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri,” kata Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik.
Setelah mendengar putusan tersebut, Sambo yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 ini langsung menampakan raut wajah yang lesu.
Setelah itu, dengan dikawal ketat sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap, Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang pada pukul 02.00 WIB.
Tak ada satu patah kata yang terlontar dari mulut mantan Dirtipidum Bareskrim Polri itu. Ia nampak melenggang dan mengacuhkan sapaan dari para awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Saat sidang kode etik, Sambo mengenakan seragam dinas. Lencana jenderal juga masih terpampang di keraah dan seragam bagian bahu. Lencana itu menggambarkan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Namun uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Sambo nampak terlihat polos.
Atas putusan ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” kata Sambo.
Ikuti berita Domainrakyat.com melalui Google News, klik di sini