BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM
Kisah pilu Suprayitno, warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan tenaga kerja dan jaminan sosial.
Pria yang kini lumpuh total dan hidup di atas gerobak tua itu diduga kuat menjadi korban kecelakaan kerja, namun hingga kini tidak mendapatkan kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan maupun negara.
Suprayitno sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan swasta, diler otomotif, sebagai petugas kebersihan.
Demi mencukupi kebutuhan keluarga—istri dan seorang anak balita—ia kerap membantu pekerjaan lain di luar jam tugas. Namun sebuah insiden saat bekerja justru mengakhiri masa depannya sebagai tulang punggung keluarga.
“Saya naik meja buat bersih-bersih, mejanya rapuh. Kaki saya masuk, badan ketahan satu sisi,” ungkap Suprayitno saat ditemui awak media, Sabtu (24/01/2026).

Pasca-kejadian tersebut, kondisi fisiknya terus menurun. Dari kesemutan, nyeri hebat, hingga akhirnya kedua kaki mengalami kelumpuhan permanen. Dokter menduga adanya kerusakan serius pada saraf tulang belakang yang menyebabkan tulang keropos dan tidak lagi mampu menopang tubuh.
Ironisnya, hingga kini tidak ada kejelasan apakah Suprayitno terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, atau menerima haknya sebagai korban kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Ketenagakerjaan.
“Setelah sakit, saya tidak bisa kerja. Dari perusahaan tidak ada bantuan apa-apa,” ujarnya lirih.
Kondisi ini memunculkan indikasi kuat kelalaian perusahaan, baik dalam aspek keselamatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, maupun tanggung jawab pasca-kecelakaan.
Lebih jauh, tidak adanya pendampingan hukum maupun perlindungan negara memperparah penderitaan korban.
Musibah tersebut juga menghancurkan kehidupan rumah tangganya.
Istri Suprayitno memilih pergi bersama pria lain karena tak sanggup menghadapi tekanan ekonomi.
Dalam kondisi lumpuh dan tanpa penghasilan, Suprayitno harus berjuang sendiri mengasuh anaknya.
Kini, ia tinggal bersama kedua orang tuanya yang juga hidup serba kekurangan. Sang ayah mengalami kebutaan, sementara ibunya bekerja serabutan.
Untuk bertahan hidup, mereka hanya mengandalkan bantuan sosial pemerintah yang sangat terbatas dan uluran tangan warga sekitar.
Gerobak tua yang menjadi tempat tinggal Suprayitno mencerminkan kegagalan negara dalam menjamin kehidupan layak bagi warganya, khususnya korban kecelakaan kerja dan penyandang disabilitas berat.
Di atas gerobak itulah ia tidur, makan, dan bertahan dari panas serta hujan.
Warga sekitar membenarkan kondisi tersebut.
“Beliau orangnya sabar, nggak pernah mengeluh.
Tapi hidupnya benar-benar memprihatinkan,” ujar seorang warga Karangrejo.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius,,,,,
1. Di mana peran Dinas Tenaga Kerja Banyuwangi dalam mengawasi perusahaan?
2. Apakah perusahaan telah melanggar kewajiban jaminan sosial pekerja?
3. Mengapa Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan belum memberikan penanganan komprehensif?
4. Apakah Pemkab Banyuwangi akan diam melihat warganya hidup tidak manusiawi?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait terkait nasib Suprayitno.
Masyarakat mendesak Pemkab Banyuwangi, Disnaker, Dinsos, BPJS Ketenagakerjaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit, investigasi, dan klarifikasi atas dugaan kelalaian perusahaan.
Jika terbukti, langkah hukum dinilai perlu agar ada efek jera dan keadilan bagi korban.
Kisah Suprayitno bukan sekadar tragedi personal, melainkan alarm keras atas lemahnya pengawasan dan keberpihakan negara terhadap pekerja kecil.
Di balik tubuh lumpuh dan gerobak reyot itu, tersimpan harapan seorang ayah yang tak pernah menyerah demi masa depan anaknya—harapan yang seharusnya dijawab oleh negara, bukan diabaikan.
(Dra).





