Scroll untuk baca artikel
News

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Transaksi COD Motor Curian Digagalkan, Tiga Pelaku Berhasil Digelandang

84
×

Gerak Cepat Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong, Transaksi COD Motor Curian Digagalkan, Tiga Pelaku Berhasil Digelandang

Sebarkan artikel ini

Lampung,domainrakyat.com – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Way Lima. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari rencana transaksi penjualan motor hasil curian melalui sistem Cash On Delivery (COD).

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedondong IPDA Joni Ismet, S.H. bersama personel Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman informasi di lapangan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di jalan kebun Desa Margodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Korban berinisial A.T. (34), seorang petani, meninggalkan sepeda motor Honda Supra Fit miliknya saat bekerja di kebun. Saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan segera melapor ke Polsek Kedondong.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kedondong melakukan penyelidikan intensif. Titik terang diperoleh saat petugas mendapatkan informasi adanya penawaran dan rencana penjualan sepeda motor melalui transaksi COD yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian.

Pada Selasa, 10 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif terhadap rencana transaksi COD tersebut. Dari hasil operasi di lapangan, petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku terlebih dahulu saat proses transaksi berlangsung. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan di tempat, tim kemudian berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang diduga berperan sebagai pelaku utama dan perantara penjualan.

BACA JUGA:  Bupati Murung Raya Heriyus. SE Hadiri Pemakaman, Wujud Empati Pemimpin

3 (Tiga) orang yang diamankan masing-masing berinisial M.A., A.J., dan A.Z. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolsek Kedondong guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
1 unit sepeda motor tanpa body dan tanpa plat nomor
1 lembar BPKB dan STNK
1 unit handphone merek Infinix
1 unit handphone merek Vivo

Kapolsek Kedondong AKP Bambang P., S.E. melalui Kanit Reskrim IPDA Joni Ismet, S.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat serta pemanfaatan informasi lapangan secara maksimal.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berawal dari informasi adanya penjualan motor melalui sistem COD. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan pelaku saat rangkaian transaksi berlangsung,” jelasnya.

BACA JUGA:  Wako Hadiri Pelantikan PC Muslimat NU Lubuk Linggau ‎

Ia menambahkan, metode penjualan melalui COD kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk mempercepat perputaran barang hasil curian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap transaksi kendaraan secara COD tanpa dokumen dan identitas yang jelas. Pastikan legalitas kendaraan sebelum melakukan transaksi,” tegasnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong guna proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Kedondong dalam menghadirkan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sebagai implementasi Polri Presisi di lapangan.

 

( Red/Fahmi )

error: Content is protected !!