Bulukumba, Domainrakyat.com – Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (L-PBB) bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba terkait penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan Pasar Sentral Bulukumba.
Permohonan tersebut diajukan dan diserahkan secara resmi pada Jumat, 10 April 2026, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor 0274/L-PBB/P.Audiens/X-IV-2026 dengan sifat klarifikasi. Audiensi ini dimaksudkan untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara yang menyedot anggaran sekitar Rp59 miliar pada tahun 2023–2024.
Dalam suratnya, kedua organisasi menyoroti pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba yang sebelumnya menyebut akan ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Namun hingga kini, proses tersebut masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
KKRB dan L-PBB juga mengaku mencermati berbagai tanggapan publik di media sosial yang mempertanyakan transparansi penanganan perkara tersebut. Kondisi ini dinilai perlu diklarifikasi secara langsung kepada pihak kejaksaan.
Sebagai lembaga kontrol sosial, kedua organisasi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penegakan hukum serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Mereka menyatakan bahwa audiensi yang diajukan bertujuan memperoleh kejelasan tanpa mengganggu proses penyidikan maupun membuka peluang hilangnya barang bukti.
Permohonan audiensi ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Dalam surat tersebut, KKRB dan L-PBB mengusulkan jadwal audiensi pada Senin, 13 April 2026, pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Permohonan audiensi ini dikoordinasikan oleh Kaharuddin Amir dari L-PBB dan Sapriaris selaku Ketua Umum KKRB. Sementara penanggung jawab audiensi adalah Harianto Syam selaku Ketua Umum L-PBB.






