Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

mahasiswa kkn
universitas hasanuddin
murung raya
polri
makassar
  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

2026-05-22 12:49 PM
Tim Editor
Bagikan:
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

 

penipuan seleksi bintara
Baca Juga:Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri
 http://www.domainrakyat.com 18 Mei 2026

Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan
Kegiatan Foto : Dalang Utama Diduga Belum Tersentuh, Penanganan Kasus Mafia Gas Caringin Dipertanyakan

Bogor,DomainRakyat.Com – Proses hukum kasus dugaan mafia penyuntikan gas ilegal di wilayah Caringin, Kabupaten Bogor, menuai sorotan publik. Penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Caringin di bawah pimpinan Kapolsek Caringin AKP Jajang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait status hukum para pelaku yang telah diamankan sejak Minggu, 19 April 2026.

praperadilan febrie adriansyah
Baca Juga:Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dua orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Namun demikian, proses hukum disebut masih tetap berjalan. Bahkan, surat perpanjangan masa penahanan diketahui telah diterbitkan hingga 15 Juni 2026.

CEO media LintasUpdate.co.id, Abdul Aziz, turut angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam keputusan penyidik yang menyetujui penangguhan penahanan terhadap dua tersangka.

Baca Juga:Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Menurut Abdul Aziz, kedua tersangka yang ditangguhkan justru merupakan kunci dalam pengungkapan praktik ilegal tersebut. Sementara itu, sosok bernama Bahtiar yang diduga sebagai pemilik dan aktor utama kegiatan penyuntikan gas ilegal hingga kini belum juga ditangkap maupun ditahan.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana proses hukum bisa berjalan maksimal jika pihak yang diduga sebagai dalang utama justru belum diamankan. Sementara dua tersangka yang sebelumnya ditahan malah diberikan penangguhan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Polsek Caringin disebut telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap Bahtiar beserta adiknya yang diduga turut terlibat. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas, termasuk upaya jemput paksa terhadap pihak yang bersangkutan.

Abdul Aziz menegaskan bahwa nama Bahtiar bukanlah hal baru dalam kasus serupa. Menurutnya, yang bersangkutan diketahui pernah terlibat dan menjadi residivis dalam praktik ilegal penyuntikan gas beberapa tahun silam.

“Kami berharap Polsek Caringin dan Polres Bogor dapat bertindak tegas dengan segera menangkap aktor utama dalam kasus ini. Jangan sampai muncul opini publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap oknum tertentu,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penangguhan penahanan memang merupakan hak setiap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai kewenangannya dapat memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang berdasarkan syarat tertentu.

Meski demikian, Abdul Aziz menilai penangguhan seharusnya diberikan berdasarkan alasan yang objektif dan memenuhi syarat hukum yang jelas, seperti kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan khusus.

Ia juga menyoroti langkah penyidik yang di satu sisi menyetujui penangguhan penahanan, namun di sisi lain justru mengajukan permohonan perpanjangan masa tahanan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Dalam surat permohonan yang ditandatangani Denny Achmad, S.H., M.H. selaku Jaksa Utama Pratama, disebutkan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena pemeriksaan belum selesai dan penyidik masih membutuhkan waktu tambahan guna mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi.

“Ini menjadi hal yang janggal. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan untuk melengkapi alat bukti, tetapi tersangka yang diamankan justru ditangguhkan penahanannya. Padahal, percepatan proses hukum semestinya menjadi prioritas agar perkara ini segera terang dan jelas,” kata Abdul Aziz.

Ia pun meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan negatif di tengah masyarakat.

“Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada sesuatu di balik penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus berjalan tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.( Tim Kaparwil Redaksi Jawa Barat )

Tag

  • Bogor Raya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

penipuan seleksi bintara
Hukum

Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri

praperadilan febrie adriansyah
Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Berita

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Berita

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Berita

Terkait Program PTSL 2026 di Suak Tapeh, Pihak Kecamatan Akui Tidak Dilibatkan Sama Sekali

Berita

Paskibra Sembawa Mulai Latihan Intensif Jelang HUT RI

Nasional

erupsi gunung anak krakatau

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Operasional Bandara Soetta Ditutup Sementara

Meriahkan HUT RI ke-81, Turnamen Sepak Bola ‘Rejodadi League’ Antar-Dusun Resmi Digelar

Paskibra Sembawa Mulai Latihan Intensif Jelang HUT RI

Lihat Semua

Daerah

Diskominfo SP Banyuasin Beri Tanggapan soal Pengadaan Jasa Internet 2025

K-MAKI Beberkan Temuan BPK RI Terkait Belanja Internet Diskominfo Banyuasin

K-MAKI Soroti Temuan Berulang BPK RI soal Sewa Kendaraan Pemkab Banyuasin

Lihat Semua

Kriminal

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Zonk, Satpol PP Banyuasin Gagal Total Tagkap Aktivitas Galian C. Kok Bisa?

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Personel Militer Jepang Tiba di Ketapang, Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar dan Kalteng

Berita
02

Bobol Toko Mutiara Kuala Pembuang,Resmob Polres Seruyan Berhasil Amankan Pelaku di Perkebunan Kelapa Sawit.

Berita
03

Plasma 20 Persen Tidak Direlisasikan,Empat Desa Akan Tutup Akses PT BAP.

Berita
04

H. Syaripudin dari Sungai Rebo Resmi Bergabung dan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Banyuasin

Berita
05

Tak Terima Dituduh Terlibat Kericuhan Demo 27 Agustus, GRIB Jaya Berencana Tempuh Jalur Hukum

Berita
06

Polsek Hanau dan Tim Gabungan Bahu – Membahu Tangani Api di Sungai Sebulu.

Berita
07

DAM Parit Dana Pemerintah Pusat Diduga Amburadul, Belum Selesai Sudah Rusak dan Ambruk

Berita
08

Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, BGN Minta Maaf dan Ancam Sanksi Tegas

Berita
09

Warga Tjilik Riwut Apresiasi Bantuan Air Bersih Pemkab Murung Raya

Murung Raya
10

ANAK KRAKATAU BIKIN WASPADA! GRIB JAYA Marga Punduh Langsung Turun ke Jalan, Masker Dibagikan ke Warga

Berita

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Network

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved