Seruyan,DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan, 10 Juni 2026 — Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Seruyan berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Pelaku ditangkap pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, tanpa perlawanan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian diketahui pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 08.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Korban, seorang ibu rumah tangga berusia 52 tahun, sebelumnya telah meninggalkan rumah sejak Rabu, 27 Mei 2026, bersama anaknya untuk mengunjungi keluarga di Kota Sampit.
Pada Senin pagi, korban menerima kabar dari tetangga bahwa pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban kemudian meminta anaknya yang tinggal di Desa Sungai Undang untuk mengecek kondisi rumah. Dari pengecekan tersebut diketahui bahwa telah terjadi pencurian dengan kondisi rumah berantakan dan sejumlah pintu dalam keadaan terbuka paksa.
Sekitar pukul 13.30 WIB, korban tiba di rumah dan mendapati kondisi rumah berantakan dengan berbagai barang miliknya telah raib digondol pelaku. Pelaku membobol pintu depan rumah dengan merusak dua buah kunci gembok, kemudian mengambil sejumlah barang di antaranya 6 buah tas selempang berbagai merek, 2 buah tabung gas LPG 3 kg, 6 pasang sepatu berbagai merek, serta barang-barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Penangkapan Pelaku
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Seruyan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Seruyan bergerak cepat mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi terduga pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan para saksi. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasilnya terduga pelaku W.S. (24) ditangkap pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di lokasi yang tidak jauh dari tempat tinggalnya di kawasan Pematang Panjang, Kuala Pembuang, tanpa perlawanan.
Seluruh barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut telah diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat 2 KUHPidana.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional Tim Resmob dalam mengungkap kasus ini.
“Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam adalah bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat. Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Seruyan. Kepada masyarakat yang meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, agar menitipkan rumah kepada tetangga atau saudara terdekat dan memastikan seluruh akses masuk rumah dalam kondisi terkunci dengan baik,” tegasnya.
Humas Polres Seruyan



Tinggalkan Balasan