BANYUASIN – Polemik pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, mendapat perhatian Komisi II DPRD Banyuasin. Anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, memfasilitasi pertemuan lima pemerintah desa bersama petugas teknis PTSL untuk mencari solusi atas proses sertifikasi tanah yang belum tuntas.
Pertemuan berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Banyuasin, Senin (27/7/2026). Lima desa yang hadir terdiri atas Desa Lalang Sembawa, Limau, Mara Damai, Pulau Muning, dan Santan Sari.
Langkah tersebut dilakukan setelah DPRD menerima aduan masyarakat terkait lambannya proses PTSL Tahun Anggaran 2024. Warga mempertanyakan kepastian penyelesaian sertifikat tanah yang telah mereka ajukan melalui program tersebut.
Dalam pertemuan itu, sejumlah persoalan dibahas, mulai dari administrasi, transparansi tahapan pengurusan, hingga sinkronisasi data antara pemerintah desa dan petugas pertanahan. DPRD berharap persoalan tersebut dapat diurai melalui koordinasi langsung dengan pihak terkait.
Kepala Desa Limau, Muhammad Dina, menyampaikan bahwa pemerintah desa kerap menerima pertanyaan dari masyarakat mengenai kepastian sertifikat tanah mereka. Kondisi tersebut membuat pemerintah desa membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penyelesaian dokumen PTSL yang masih tertunda.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sembawa, M. Adha, mengungkapkan bahwa pengajuan PTSL Tahun 2024 di wilayahnya belum menghasilkan sertifikat yang selesai diterbitkan. Pemerintah desa berharap pertemuan bersama DPRD dan petugas pertanahan dapat membuka jalan bagi penyelesaian persoalan tersebut.
Anggota Komisi II DPRD Banyuasin, Sucipto, menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan PTSL di Kecamatan Sembawa hingga terdapat penyelesaian. Ia menilai kepastian dokumen kepemilikan tanah penting bagi masyarakat yang telah mengikuti program tersebut.
“Kami akan mengawal program PTSL di Kecamatan Sembawa sampai selesai,” ujar Sucipto.
Menurut Sucipto, seluruh pihak perlu bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelesaikan proses administrasi pertanahan. Percepatan juga diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai status sertifikat tanah yang telah mereka ajukan.
“Kami sangat antusias mengawal program PTSL ini,” kata Sucipto.
DPRD Banyuasin berharap pemerintah desa dan petugas teknis PTSL dapat memperkuat koordinasi dalam menyelesaikan setiap kendala yang ditemukan. Penyelesaian secara terbuka dinilai penting agar tidak muncul persoalan baru yang dapat merugikan masyarakat.
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang bagi lima pemerintah desa untuk menyampaikan kondisi masing-masing kepada pihak yang berkaitan dengan proses PTSL. Masukan dari desa diharapkan menjadi bahan untuk menentukan langkah penyelesaian yang lebih jelas.
DPRD Banyuasin menegaskan, persoalan administrasi pertanahan harus diselesaikan dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat. Pengawalan terhadap program PTSL di Kecamatan Sembawa akan dilakukan agar hak warga atas legalitas kepemilikan tanah dapat terpenuhi.



Tinggalkan Balasan