KUALA PEMBUANG,- DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan, 5 Agustus 2026 – Kejadian menggemparkan terjadi di Pasar Saik, Kuala Pembuang, Selasa (4/8/2026). Seorang pria berinisial MA alias AS (45 tahun) menyerang korban berinisial AN (54 tahun) menggunakan senjata tajam jenis parang hingga mengenai kepala dan tangan korban.
Kejadian bermula sekitar pukul 11.20 WIB, saat MA alias AS hendak mengumandangkan adzan sholat Dzuhur di Langgar Nurul Hidayah Pasar Saik Kuala Pembuang. Korban AN yang datang ke langgar tersebut menegur pelaku karena waktu sholat Dzuhur belum tiba dan pelaku belum berwudhu. Teguran tersebut tidak diterima pelaku dan memicu perkelahian antara keduanya. Warga setempat yang melihat kejadian langsung melerai, dan kedua pihak pun sempat membubarkan diri serta kembali beraktivitas seperti biasa.
Namun pukul 11.50 WIB, situasi berubah menjadi jauh lebih berbahaya. Saat korban AN sedang membersihkan tokonya di Pasar Saik, pelaku MA alias AS tiba-tiba datang kembali dengan membawa parang dan langsung menyerang korban. Serangan brutal tersebut mengenai kepala dan tangan korban. Menyaksikan kejadian tersebut, warga sekitar langsung melarikan korban ke RSUD Kuala Pembuang untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku melarikan diri dari lokasi.
Sat Reskrim Polres Seruyan menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian penganiayaan tersebut dan langsung bergerak menuju TKP. Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan warga sekitar Pasar Saik, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari keterangan sejumlah saksi mata, pelaku diidentifikasi sebagai MA alias AS. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum.
Pencarian intensif pun digelar. Personel Sat Reskrim Polres Seruyan dibantu personel Polres Seruyan lainnya melakukan penyisiran dan penelusuran di seputaran Pasar Saik Kuala Pembuang. Sekitar pukul 14.45 WIB, pelaku berhasil ditemukan — bersembunyi di Bawah salah satu bangunan gedung walet yang berada di dekat Pasar Saik. Pelaku beserta barang bukti senjata tajam jenis parang langsung diamankan dan dibawa ke Polres Seruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pelaku tidak bisa lari dari jangkauan hukum.
“Pelaku sempat melarikan diri namun dalam waktu kurang dari tiga jam sejak kejadian, personel kami berhasil menemukan dan mengamankannya. Ini membuktikan respons cepat dan kerja keras seluruh personel Polres Seruyan. Pelaku yang ternyata merupakan residivis ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Beddy Suwendi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan musyawarah dan tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan setiap perselisihan.
(Humas Polres Seruyan)



Tinggalkan Balasan