Banyuasin – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuasin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C di Desa Air Batu, Rabu (5/8/2026), menyusul dugaan aktivitas penambangan tanpa izin yang menjadi sorotan publik. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun pekerja sehingga pemeriksaan belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Sidak dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banyuasin bersama personel terkait. Pemeriksaan difokuskan pada pengecekan aktivitas di lapangan serta rencana verifikasi dokumen perizinan pengelola tambang.
Petugas hanya menemukan sejumlah alat berat yang berada di area penambangan. Kondisi lokasi terlihat sepi tanpa adanya operator maupun pekerja yang biasanya menjalankan aktivitas penambangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Banyuasin, Beni, mengatakan situasi tersebut menyulitkan petugas untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap pengelola tambang.
“Saat kami tiba, tidak ada satu pun pekerja di lokasi. Yang ada hanya alat berat,” ujar Beni.
Ia menduga informasi mengenai rencana sidak telah diketahui lebih dulu oleh pihak pengelola. Dugaan itu muncul karena seluruh aktivitas di lokasi sudah berhenti sebelum petugas datang.
Meski demikian, Satpol PP menegaskan pengawasan terhadap aktivitas galian C akan terus dilakukan. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilaksanakan untuk memastikan seluruh kegiatan penambangan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memanggil pihak pengelola untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa kelengkapan dokumen perizinannya,” kata Beni.
Satpol PP Banyuasin juga akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam kegiatan penambangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta perlindungan terhadap lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap seluruh pelaku usaha pertambangan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan dan pengelolaan lingkungan dinilai penting untuk menjaga kelestarian alam sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak.




Tinggalkan Balasan