DOMAINRAKYAT.COM-LUBUK LINGGAU, SUMATERA SELATAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas mengamankan seorang anak berinisial IA (17), warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dari pengamanan tersebut, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau dengan logo Transformers, dengan berat bruto sekitar 3,44 gram.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai ciri-ciri orang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tim Satresnarkoba melakukan pengamanan terhadap IA di area parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I.

Saat petugas melakukan pengamanan, IA diduga membuang sesuatu ke sisi kiri kendaraannya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu bungkusan plastik klip transparan yang berisi delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers, yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.

Selain barang bukti tersebut, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500.000 dari kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, IA mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut berada dalam penguasaannya.

Proses Hukum Tetap Memperhatikan Status Anak

Selanjutnya, IA bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganannya, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadap IA wajib memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Lubuk Linggau Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Di bawah kepemimpinan Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K., jajaran Satresnarkoba terus meningkatkan kegiatan penyelidikan, patroli, serta menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Upaya pemberantasan narkoba dinilai membutuhkan sinergi antara kepolisian, pemerintah, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat agar Kota Lubuk Linggau dapat terus diwujudkan sebagai wilayah yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika. Tutup nya (A)