KATINGAN, DOMAINRAKYAT.com–Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aula Bhayangkara Polres Katingan. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Katingan AKP Jhon Digul Manra, S.E., M.H. serta Kasi Humas Polres Katingan IPTU Moh Mastur, S.H., sebagai bentuk komitmen Polres Katingan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Senin (28/09/2026) Pagi
Dalam press release tersebut disampaikan bahwa Satreskrim Polres Katingan menetapkan seorang pria berinisial GC (61), warga Desa Tewang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir, sebagai tersangka kasus karhutla. Peristiwa terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.45 WIB di pinggir Jalan Baun Bango Km 16, Desa Tewang Kadamba, saat Regu Siaga On Call Delta Polres Katingan melaksanakan patroli menuju wilayah Tasik Payawan.

Kapolres menjelaskan, petugas patroli menemukan tersangka sedang melakukan pembakaran ranting dan dedaunan kering di lahan terbuka. Melihat api mulai membesar dan berpotensi meluas, petugas segera menghentikan aktivitas pembakaran serta mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa abu bekas pembakaran, empat potong kayu bekas terbakar, satu unit telepon genggam, dan satu kartu SIM.
AKBP Dodik Hartono menegaskan bahwa Polres Katingan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat serta merusak lingkungan. Saat ini perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan (Tahap I), dengan tersangka diproses berdasarkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 315 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. (hum).



Tinggalkan Balasan