Seruyan – DOMAINRAKYAT.com// Polres Seruyan, 23 Oktober 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M dalam penindakan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/10/2026). Operasi penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket yang diduga berisi sabu.

Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di rumah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba dan timnya mendatangi lokasi dan mengamankan SM alias M. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.

Dari penggeledahan badan, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, SM alias M mengakui menyimpan narkotika di dalam kamarnya dan menunjukkan tempat penyimpanannya. Petugas kemudian menemukan 13 paket yang diduga sabu di dalam kotak kecil berwarna hitam serta satu paket lainnya di dalam kotak berlakban hitam yang disimpan dalam kantong plastik.

Selain 14 paket tersebut, petugas turut mengamankan satu alat hisap sabu atau bong, uang tunai sebesar Rp245.000 yang ditemukan di saku celana yang tergantung di dinding kamar dan barang bukti lainnya.

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AIPDA Ronny.

SM alias M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Humas Polres Seruyan