KUALA KURUN, GUNUNG MAS – DOMAINRAKYAT.com// Kasus dugaan perampasan lahan milik warga atas nama Mido di wilayah Mahayan Kurik, Desa Tumbang Jelemu, Kec. Manuhing, Kab. Gunung Mas kembali memanas dan menjadi sorotan publik. Rabu,21,Oktober,2026.
Aliansi Majelis Adat Budaya Borneo (MABB) Provinsi Kalteng melayangkan teguran keras kepada PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) yang diduga sengaja mengulur waktu dan kriminalisasi pemilik lahan.
KRONOLOGIS SINGKAT FAKTA LAPANGAN :
Pada sekitar tahun 1991-1992 Awal mula penguasaan pemilik hak Ulayat sah saudara Mido yang diawali dengan merintis dan membuka lahan saat ikut kakak ipar Deson lewi panyat.
Pada tanggal 25 Mei 1992, Kepala Desa Tumbang Jelemu secara sah berdasarkan hak garap telah menerbitkan SKT No. 028/SKT/DS-TJ/V/1992 atas nama Mido yang diketahui dan ditanda tangani oleh para saksi.
Sekitar tahun 2020 lahan telah digarap sepihak oleh PT KHS seluas 30,15 hektar, tanpa izin Mido tanpa ganti rugi.
Pada tahun 2021 SKT pemerintah desa tumbang Jelemu memanggil para saksi-saksi dan menyatakan SKTA 1992 tersebut asli, lalu menerbitkan pembaharuan surat SKT No. 149/19/SKT/KD-TJ/IX/2021 atas rekomendasi SKT lama yang dikuatkan para saksi.
Berselang waktu sekitar 2020-2025 selama 5 tahun penggarapan telah dilakukan akan tetapi PT HKS Bungkam.
Middo juga telah berulang kali mengajukan permintaan minta ganti rugi kepada pihak PT akan tetapi hanya sebatas janji dan akan disampaikan ke manajemen.
Fakta membuktikan tidak terealisasinya pengajuan penggantian hak tersebut dan akhirnya Mido memberikan kuasa ke Aliansi Ormas Dayak Ije Betang, namun akhirnya berujung tanpa kesepakatan.
Pada saat Mido tunjukkan SKT asli, manajemen PT malah menuduh SKT PALSU.
Pada 29 April 2026 bentuk kriminalisasi masyarakat adatpun terjadi.
Bukannya ganti rugi, PT KHS melalui kuasa hukumnya Dr. Mambang Tubil, S.H, dan Sdr. Lindang pada 28 Januari 2026 melaporkan Mido ke Polres Gunung Mas atas dugaan pemalsuan dokumen, yang akhirnya Mido dipanggil klarifikasi pada tanggal 23 September dan 28 Oktober 2026.
Namun atas tuduhan pemalsuan surat tersebut, pihak Mido juga belum pernah melihat perbandingan surat yang dibuat dasar dari pihak PT terkait laporan.
Berbagai Jalan Ditempuh Mediasi Gagal Karena PT Ingkar Janji.
Berjalannya proses tuntutan ganti rugi lahan yang telah digarap belum juga mendapatkan kesepakatan, hingga akhirnya pada 18 April 2026 Mido resmi memberikan kuasa kepada Abdur Rahman selaku Ketua Umum MABB Kalteng agar bisa membantu dan memfasilitasi permasalahan tersebut.
Langkah awal dilakukan MABB untuk membantu penyelesaian terkait perkara tersebut dan pada tanggal 26 September 2026, MABB dan PT KHS sepakat melanjutkan mediasi.
Atas surat kuasa dan data yang di terima, pihak MABB mengusulkan tali asih/penghargaan Rp 1 Miliar untuk lahan Mido seluas 30,15 Ha, kepada pihak management PT dan meminta waktu 7 hari kerja agar segera diselesaikan.
Pada tanggal 22 Oktober 2026 pertemuan lanjutan dengan PT KHS dilaksanakan dan meminta mediasi ulang pada tanggal 26 Oktober 2026 dengan meminta hasil keputusan pihak PT dalam waktu 7 hari kerja, namun Hingga detik ini, PT KHS belum memberikan jawaban pasti.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi ataupun pihak yang terkait dengan perkara ini belum memperoleh konfirmasi langsung ataupun jawaban tertulis terkait permasalahan lahan tersebut.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab agar status permasalahan lahan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.
Masyarakat berharap pemerintah pusat bertindak tegas dan tidak tutup mata terkait permasalahan masyarakat adat karena sejarah mengingatkan bahwa masyarakat adat telah hidup turun temurun mewarisi adat istiadat nenek moyang mereka sebelum adanya negara dan perusahaan tersebut.
FAKSI BHNM (Badan Hukum Negara dan Masyarakat), akan terus mengawal kasus ini dan berharap permasalahan ini selesai tanpa mendiskriminilisasi masyarakat lemah dengan jeratan hukum yang seharusnya tidak dilakukan terkait urusan perdata ini.(Rs)



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.