JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) kembali mengemuka setelah delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan pada 30 September 2026 mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab peringatan tersebut. Usulan ini mencuat di tengah polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Dilansir dari japos.co, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa mayoritas peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut menginginkan perubahan pola penyelenggaraan HPN yang selama ini identik dengan PWI.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” kata Abdul Manan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).
Polemik tersebut berkaitan dengan usulan Firdaus, yang menjabat Ketua Umum SMSI Pusat, agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran oleh konstituen Dewan Pers. Gagasan itu dimaksudkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih setara bagi organisasi-organisasi dalam ekosistem pers nasional.
Namun, Dewan Kehormatan PWI Pusat kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus melalui Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026 setelah menerima surat keputusan tersebut sehari sebelumnya, yakni 21 Oktober 2026.
Abdul Manan Pertanyakan Alasan Pemberhentian
Abdul Manan menegaskan bahwa keputusan mengenai keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Meski demikian, ia mengaku terkejut apabila perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN menjadi alasan pemberhentian seorang anggota.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujarnya.
Menurut Abdul Manan, persoalan keanggotaan organisasi wartawan semestinya dibedakan dari perbedaan pendapat mengenai tata kelola peringatan HPN.
Ia merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 dalam peraturan tersebut mengatur bahwa anggota organisasi wartawan merupakan wartawan yang bekerja secara tetap, sebagai koresponden, atau sebagai wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Dalam konteks itu, Abdul Manan menilai perdebatan mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN merupakan persoalan tersendiri yang perlu dibahas dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh komunitas pers.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Ia berpandangan bahwa penyelenggaraan yang hanya bertumpu pada satu organisasi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa HPN merupakan agenda milik organisasi tersebut, padahal peringatan itu ditujukan bagi komunitas pers secara luas.
AJI Dorong Dewan Pers Menjadi Penanggung Jawab
Pandangan serupa mengenai peran Dewan Pers dalam penyelenggaraan HPN disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.
Bayu memilih tidak memberikan komentar mengenai pemberhentian Firdaus karena menilai persoalan tersebut merupakan urusan internal PWI.
“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.
Namun, ketika berbicara mengenai penyelenggaraan HPN, Bayu menyatakan bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi penanggung jawab karena lembaga tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Ia menjelaskan bahwa organisasi-organisasi pers tetap memiliki kebebasan untuk mengadakan kegiatan sendiri dalam rangka memperingati HPN. PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi lainnya dapat menyelenggarakan agenda masing-masing.
Meski demikian, Bayu menilai perlu ada pembedaan dalam hal penggunaan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Dengan demikian, perdebatan mengenai HPN tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi tuan rumah, tetapi juga mekanisme penyelenggaraan, keterlibatan organisasi pers, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Jurnalis Jadi Perhatian
Di luar persoalan kepanitiaan, Bayu mengingatkan bahwa HPN seharusnya menjadi momentum untuk membicarakan persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia.
Ia menyoroti kondisi kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, serta rendahnya upah pekerja media yang menurutnya membutuhkan perhatian lebih besar.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegasnya.
Pandangan tersebut menempatkan HPN bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan juga kesempatan untuk mengevaluasi kondisi industri pers dan perlindungan terhadap pekerja media.
Isu keselamatan jurnalis, kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers menjadi sejumlah persoalan yang dinilai perlu masuk dalam pembahasan peringatan tersebut.
Di tengah perdebatan mengenai penyelenggara, gagasan tentang pelibatan seluruh konstituen Dewan Pers menjadi salah satu alternatif yang mengemuka. Mekanismenya dapat berupa kepanitiaan bersama, penunjukan Dewan Pers sebagai penanggung jawab, atau sistem rotasi antarkonstituen.
Abdul Manan juga mengungkapkan adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan kebijakan baru terkait peringatan Hari Pers. Salah satu gagasan yang dibicarakan adalah perubahan tanggal peringatan sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan tersebut masih berada dalam tahap pembahasan dan memerlukan proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Polemik pemberhentian Firdaus dan usulan perubahan pola penyelenggaraan HPN kini menjadi dua persoalan yang saling beririsan dalam perdebatan publik. Di satu sisi, keanggotaan merupakan kewenangan internal organisasi. Di sisi lain, tata kelola HPN menyangkut representasi komunitas pers yang lebih luas.
Usulan delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan 30 September 2026 menjadi salah satu aspirasi yang dapat dibahas lebih lanjut. Jika ditindaklanjuti, mekanisme penyelenggaraan HPN berpeluang melibatkan lebih banyak unsur pers melalui tata kelola yang disepakati bersama.
Pada akhirnya, perdebatan ini mengarah pada pertanyaan mengenai bagaimana HPN dapat diselenggarakan sebagai peringatan bersama seluruh komunitas pers Indonesia, tanpa mengabaikan kewenangan organisasi dan kebutuhan untuk membahas persoalan nyata yang dihadapi dunia jurnalistik.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.