Scroll untuk baca artikel
KriminalNewsPeristiwa

Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Membekuk Residivis Curas

Avatar photo
163
×

Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Membekuk Residivis Curas

Sebarkan artikel ini
Sumber foto; foto/net

DomainRakyat.com_ Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap individu yang terlibat dalam kejahatan jambret dan pencurian sepeda motor, juga dikenal sebagai curanmor, di wilayah Manggala dan Rappocini. Pada Senin, 3 Juni 2024, Taufik Yusuf, 44 tahun, berhasil dibekuk.

Pada 19 April 2024, 8 Mei 2024, dan 14 Mei 2024, Taufik Yusuf ditangkap oleh polisi karena melakukan sejumlah kejahatan. Pelaku melakukan kejahatannya dengan menarik paksa tas korban yang berisi uang tunai dan handphone, menurut laporan polisi dari Polsek Manggala dan Polsek Rappocini.

Unit Jatanras akhirnya berhasil menangkap Taufik Yusuf berkat kerja keras dan penyelidikan yang intensif. Karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, polisi terpaksa menghadiai timah panas di kakinya. Polisi kemudian melarikan diri ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.

BACA JUGA:  Road Barrier di Kota Tua Jakbar Viral, Diduga Jadi Ladang Pungli

Setelah dibebaskan dari penjara selama beberapa bulan karena kasus serupa, Taufik Yusuf kembali berulah. Menurut AKP Wahiduddin, Humas Polrestabes Makassar, dia mencuri sepeda motor untuk digunakan dalam penjambretannya.

“Sasaran utama pelaku adalah perempuan yang berdiri di pinggir jalan,” ungkap AKP Wahiduddin.

Di depan polisi, pelaku mengakui bahwa dia melakukan tindakan di beberapa lokasi, salah satunya adalah melakukan jambret terhadap korban di Jalan Toddopuli 15 dan berhasil mengambil barang korban berupa senjata api dan satu dompet warna coklat yang berisi kartu-kartu penting. Mereka juga mencuri sepeda motor di Jalan BTN Minasaupa.

BACA JUGA:  Seindonesia Kena Prank Video Cukur Kumis, Fakta di Balik Trending yang Bikin Kecewa

Saat ini, Taufik Yusuf telah ditahan di Polrestabes Makassar untuk diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang.

error: Content is protected !!