BANYUWANGI,DOMAINRAKYAT.COM – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan bagi seluruh SMP Negeri untuk menjual kain seragam, atribut sekolah, buku pelajaran, maupun perlengkapan pendidikan kepada peserta didik baru. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 11 Juni 2026 sebagai langkah menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait praktik penjualan kebutuhan sekolah setelah pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Dalam surat tersebut, pihak sekolah maupun panitia SPMB diminta tidak lagi menyediakan atau memperdagangkan kebutuhan personal siswa. Orang tua dan wali murid diberikan kebebasan untuk membeli seragam, atribut, serta perlengkapan sekolah di pasar, toko, atau penyedia lain sesuai kemampuan masing-masing.

Dispendik juga kembali menegaskan bahwa SD dan SMP Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik. Satuan pendidikan hanya diperkenankan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa unsur paksaan, tanpa penetapan nominal tertentu, serta tidak boleh dijadikan syarat layanan pendidikan maupun administrasi akademik.

Selain itu, setiap rencana penghimpunan sumbangan harus melalui musyawarah bersama Komite Sekolah. Dana yang terkumpul wajib digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah yang belum terakomodasi dalam anggaran resmi dan harus sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Aspek transparansi juga menjadi perhatian utama. Komite Sekolah diminta terbuka dalam menyampaikan rencana penggunaan dana, jumlah pemasukan, hingga realisasi pengeluaran. Orang tua atau pihak yang memberikan sumbangan berhak memperoleh penjelasan secara jelas mengenai pemanfaatan dana tersebut.

Kepala Dispendik Banyuwangi menegaskan bahwa seluruh pengawas sekolah, Korwilkersatdik, serta kepala sekolah negeri dan swasta se-Banyuwangi diminta mengawal pelaksanaan aturan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pendidikan berjalan tanpa membebani masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu.

Kebijakan ini muncul setelah adanya laporan dugaan praktik kewajiban pembelian kain seragam bagi siswa baru di sejumlah SMP Negeri. Dugaan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai memberatkan orang tua, termasuk keluarga penerima jalur afirmasi yang seharusnya mendapatkan kemudahan akses pendidikan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat berharap aturan yang telah ditegaskan Dispendik dapat ditegakkan secara konsisten demi menjamin pendidikan yang adil dan terjangkau bagi seluruh warga Banyuwangi.