JOMBANG, DOMAINRAKYAT.COM –
Proyek pembangunan sarana dan prasarana pertanian yang bersumber dari anggaran Kementerian di Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kini menjadi sorotan serius. Sejumlah temuan di lapangan memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan pelaksanaan proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi penggunaan anggaran publik.
Hasil investigasi tim media pada awal Agustus 2026 menemukan indikasi yang mengkhawatirkan. Pengerjaan saluran irigasi diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Material yang digunakan dipertanyakan kualitasnya, komposisi campuran semen dan pasir diduga tidak memenuhi standar, sementara struktur penulangan besi dinilai tidak presisi. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa kualitas bangunan berpotensi tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dialokasikan pemerintah.
Yang paling mencolok, proyek yang menggunakan dana negara tersebut diduga dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Ketiadaan plang proyek memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan pelaksana terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com, Ir. Edi Supriadi, menyatakan bahwa temuan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran RAB, spesifikasi teknis, dan transparansi terbukti, maka kasus ini dapat berpotensi mengarah pada penyimpangan pengelolaan dana pemerintah.
«”Temuan di lapangan menunjukkan indikasi yang sangat serius. Ini bukan sekadar soal mutu pekerjaan, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat. Kementerian terkait harus segera menurunkan tim audit dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jangan ada pembiaran terhadap proyek negara yang diduga dikerjakan asal jadi,” tegas Ir. Edi Supriadi, Jumat (07/08/2026).
Lebih jauh, tim media juga menyoroti sikap tertutup pihak-pihak yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek. Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa, Ketua Gapoktan, maupun Ketua HIPPA disebut belum memperoleh penjelasan yang memadai. Respons yang dinilai tidak kooperatif serta saling melempar tanggung jawab justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Proyek ini berada di areal persawahan Desa Tampingmojo dan diduga dikelola oleh pelaksana lokal dengan melibatkan unsur kelembagaan pertanian setempat. Karena sumber dananya berasal dari anggaran Kementerian, setiap tahapan pekerjaan semestinya mengikuti standar mutu teknis, ketentuan pengadaan, serta mekanisme pengawasan yang ketat. Penyimpangan terhadap spesifikasi maupun RAB, apabila terbukti, berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi Kementerian terkait. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit, pemeriksaan teknis, dan verifikasi oleh aparat pengawas yang berwenang.
DOMAINRAKYAT.COM bersama Nasionaldetik.com menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kementerian, aparat pengawas internal, maupun lembaga penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional demi memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sesuai aturan dan tidak diselewengkan.
(Tim).



Tinggalkan Balasan