BANYUASIN – Joni Jasin memenuhi panggilan penyidik Polres Banyuasin untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan penipuan yang telah diadukannya. Langkah itu dilakukan setelah ia mengaku menunggu bertahun-tahun kepastian penyelesaian penerbitan surat tanah yang menurutnya dijanjikan oleh seorang notaris berinisial DWN yang berkantor di Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, namun hingga kini belum terealisasi.

Joni mengatakan kehadirannya di hadapan penyidik merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap pemeriksaan tersebut dapat membantu mengungkap duduk perkara serta memberikan kepastian hukum atas laporan yang disampaikannya.

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dengan nomor LP/B/952/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Juni 2026. Dalam laporannya, Joni mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Joni menjelaskan, persoalan bermula ketika dirinya meminta bantuan kepada notaris berinisial DWN untuk mengurus penerbitan sertifikat atas sejumlah bidang tanah. Menurut pengakuannya, ia telah menyerahkan biaya administrasi sebesar Rp11 juta untuk keperluan pengurusan tersebut.

Beberapa tahun kemudian, Joni mengaku mengetahui adanya pihak lain yang mengklaim kepemilikan atas salah satu bidang tanah yang menurutnya sedang dalam proses pengurusan. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan kelanjutan proses administrasi yang sebelumnya telah dijanjikan.

“Saya hanya ingin memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang saya laporkan,” ujar Joni usai memberikan keterangan kepada penyidik, di Mapolres Banyuasin, Selasa, 7 Juli 2026.

Dalam laporannya, Joni juga menyebut dirinya mengalami kerugian materiil berupa biaya administrasi yang telah diserahkan, serta munculnya sengketa terhadap bidang tanah yang menurutnya sedang diurus. Seluruh dalil tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan aparat penegak hukum.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum merupakan langkah terbaik untuk memperoleh kejelasan atas persoalan yang dihadapinya.

“Saya menghormati seluruh proses penyidikan dan berharap perkara ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Penyidik dijadwalkan masih akan mengumpulkan keterangan dari para pihak serta menelaah dokumen yang berkaitan dengan laporan tersebut. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyelidikan masih berlangsung, sementara Joni berharap laporan yang telah disampaikannya dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku.