Ngawi, Domainrakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi tengah menyiapkan regulasi yang melarang anak di bawah usia 17 tahun mengendarai sepeda motor. Kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah untuk merespons tingginya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar dan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Ngawi.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mendorong penyusunan regulasi tersebut menyusul masih ditemukannya pelajar yang mengendarai sepeda motor, meski belum memenuhi persyaratan usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menekan potensi kecelakaan fatal serta aksi kebut-kebutan atau balap liar yang melibatkan anak-anak dan remaja di jalan raya.

Pemkab Ngawi menilai pembatasan penggunaan sepeda motor bagi anak di bawah umur penting dilakukan karena aspek keselamatan, kematangan psikologis, serta ketentuan hukum menjadi pertimbangan utama dalam berkendara di jalan umum.

Namun, penerapan kebijakan tersebut tidak hanya akan berfokus pada larangan. Pemkab Ngawi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) juga menyiapkan solusi transportasi bagi pelajar agar kebijakan tersebut tidak menghambat aktivitas pendidikan.

Salah satu langkah yang disiapkan yakni penyediaan angkutan pelajar yang nantinya dapat digunakan siswa untuk berangkat dan pulang sekolah. Pemerintah daerah juga tengah mengkaji rute angkutan yang dapat menjangkau wilayah pedesaan.

Dengan demikian, pelajar yang selama ini mengandalkan sepeda motor untuk menuju sekolah diharapkan tetap memiliki akses transportasi yang aman dan mudah dijangkau.

Selain penyediaan angkutan, Pemkab Ngawi juga akan memperkuat kampanye serta edukasi tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah. Edukasi tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran pelajar, orang tua, dan pihak sekolah mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Pemerintah daerah juga berharap peran orang tua semakin diperkuat dengan tidak memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor sendiri.

Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembatasan, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas lalu lintas yang melibatkan anak-anak dan pelajar di Kabupaten Ngawi.

Dengan kombinasi antara regulasi, penyediaan transportasi alternatif, dan edukasi keselamatan berlalu lintas, Pemkab Ngawi menargetkan terciptanya lingkungan perjalanan sekolah yang lebih aman bagi para pelajar.