Domain Rakyat

Domain Rakyat

Berita Hari Ini Terkini dan Terbaru Indonesia dan Internasional

Topik Terpopuler

mahasiswa kkn
universitas hasanuddin
murung raya
polri
makassar
  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id
  • HOME
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • BISNIS
  • FINANCE
  • BOLA
  • LIFESTYLE
  • ENTERTAINMENT
  • TRAVEL
Bagikan:
Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Domain Rakyat

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Jaringan

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita
  • Beranda
  • Hukum

Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’

2026-03-31 3:15 PM
Tim Editor
Bagikan:
Kegiatan Foto : Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Kegiatan Foto : Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’

 

penipuan seleksi bintara
Baca Juga:Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri
 http://www.domainrakyat.com 27 Maret 2026
Kegiatan Foto : Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Kegiatan Foto : Dilaporkan ke Dewas, Pimpinan KPK Diduga Nirtransparansi dan ‘Masuk Angin’
Jakarta,DomainRakyat.Com – Sejumlah pimpinan dan pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi resmi diadukan ke Dewan Pengawas KPK oleh aktivis sekaligus founder PILAR, Hotman Samosir, pada Kamis (26/3/2026). Pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam pengalihan status penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.

Aktivis Hotman menilai, keputusan mengubah status penahanan dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah bukan sekadar kebijakan prosedural, melainkan persoalan serius bagi kredibilitas lembaga antirasuah. Pengadu menyebut langkah tersebut telah memicu kegaduhan dan kritik luas dari masyarakat dan akademisi.

Dalam keterangannya, Hotman Samosir menegaskan bahwa pengaduan ini menyasar lima pimpinan KPK serta tiga pejabat di tingkat deputi dan direktur. Pengadu menilai para pihak tersebut tidak bisa menghindar dan beralibi dari tanggung jawab etik atas keputusan yang diambil.

praperadilan febrie adriansyah
Baca Juga:Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Menurutnya, proses pengalihan penahanan dilakukan tanpa keterbukaan yang memadai. Pengadu menyoroti periode 19 hingga 24 Maret 2026 sebagai waktu krusial, di mana publik tidak memperoleh penjelasan yang utuh dan konsisten mengenai perubahan status penahanan tersebut.

Pengadu juga menyinggung pernyataan resmi dari juru bicara KPK yang mengakui adanya pengalihan penahanan. Namun, ia menilai klarifikasi itu justru memperkuat dugaan bahwa proses tersebut sejak awal tidak dijalankan secara transparan.

Baca Juga:Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

“Sekiranya memang ini prosedural, kenapa dilakukan diam-diam? Kenapa hanya tersangka tertentu saja? Kenapa publik baru tahu setelah ramai? Kenapa pernyataan dari KPK berubah-ubah dalam menanggapi sorotan publik? Ini yang harus dijawab secara jujur oleh pimpinan KPK dan deputi penindakan hingga direktur terkait,” tegasnya kepada awak media.

Pengadu juga mengingatkan bahwa manuver semacam ini berpotensi melanggar prinsip dasar transparansi dan akuntabilitas yang selama ini menjadi fondasi kerja KPK. Bahkan, menurutnya, terdapat indikasi konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji secara serius.

“Jangan sampai lembaga antirasuah yang katanya independen ini masuk angin akut, dan memberikan kesan bahwa hukum bisa diperlakukan berbeda tergantung siapa orangnya dan orangnya siapa,” katanya.

Dalam laporan pengaduannya, aktivis Hotman Samosir merujuk pada sejumlah ketentuan dalam peraturan Dewas KPK yang mengatur kode etik dan pedoman perilaku. Aktivis ini menilai tindakan para teradu telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran etik berat.

Pengadu menambahkan, dampak dari keputusan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik KPK, tetapi juga berpotensi mendekadensi kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

“Keputusan pengalihan penahanan rumah secara nirtransparansi dan diam-diam ini telah merusak kepercayaan masyarakat luas terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dan keputusan itu juga berdampak negatif kepada pemerintah dan/atau negara,” tuturnya.

Menurut Hotman Samosir, kasus ini memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang menyangkut kepentingan publik luas, serta melibatkan figur pejabat negara.

Dalam petitumnya, pengadu meminta Dewas KPK segera meregistrasi laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan secara profesional serta objektif. Pengadu juga menekankan urgensi proses investigasi yang transparan dan bebas dari kepentingan tertentu.

Selain itu, pengadu meminta Dewas KPK menguji berbagai aspek penting, termasuk transparansi pengambilan keputusan, potensi penyembunyian informasi, serta kemungkinan adanya intervensi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Dewas KPK harus berani. Jangan hanya jadi pelengkap. Kalau memang ada pelanggaran, harus dinyatakan secara tegas dan diberi sanksi maksimal. Itu yang ditunggu publik,” tegasnya.

Pengadu juga menyatakan bahwa jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut harus dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Pengadu menegaskan bahwa pengaduan ini bukan dilandasi motif pribadi, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial untuk menjaga integritas lembaga KPK.

“Kami tidak sedang mencari sensasi dan balas dendam. Kami ingin KPK tetap independen, kuat, bersih, dan dipercaya rakyat sesuai slogan yang selama ini didengung-dengungkan ‘berani jujur, hebat’. Tapi itu hanya bisa terjadi kalau ada keberanian untuk mengoreksi diri,” tuturnya menegaskan.

Di akhir keterangannya, aktivis Hotman Samosir kembali menekankan pentingnya peran Dewas KPK sebagai penjaga etika lembaga. Pengadu mengingatkan agar Dewas KPK tidak kehilangan indenpendensi dalam menangani pengaduan perkara a quo.

“Jangan sampai Dewas KPK antara ada dan tiada, atau dipersepsikan publik sebagai ‘pengacara’ pelanggar etik atau ‘pencuci dosa’ bagi oknum organ KPK yang masuk angin. Publik dari Sabang sampai Merauke menunggu sikap tegas, bukan pembenaran,” tegasnya lagi.
( Tim Kaperwil Redaksi Jawa Barat : Bambang Saputro,ST.,Gr )

Tag

  • Jabotabek
  • Ragam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini

Berita Terkait

penipuan seleksi bintara
Hukum

Penipuan Seleksi Bintara di Jambi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Aliran Dana ke Anggota Polri

praperadilan febrie adriansyah
Hukum

Praperadilan Febrie Adriansyah: Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah Digugat

Berita

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Berita

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Berita

Terkait Program PTSL 2026 di Suak Tapeh, Pihak Kecamatan Akui Tidak Dilibatkan Sama Sekali

Berita

Paskibra Sembawa Mulai Latihan Intensif Jelang HUT RI

Nasional

erupsi gunung anak krakatau

Erupsi Gunung Anak Krakatau, Operasional Bandara Soetta Ditutup Sementara

Meriahkan HUT RI ke-81, Turnamen Sepak Bola ‘Rejodadi League’ Antar-Dusun Resmi Digelar

Paskibra Sembawa Mulai Latihan Intensif Jelang HUT RI

Lihat Semua

Daerah

Diskominfo SP Banyuasin Beri Tanggapan soal Pengadaan Jasa Internet 2025

K-MAKI Beberkan Temuan BPK RI Terkait Belanja Internet Diskominfo Banyuasin

K-MAKI Soroti Temuan Berulang BPK RI soal Sewa Kendaraan Pemkab Banyuasin

Lihat Semua

Kriminal

Fantastis! Temuan BPK RI Biaya Sewa Mobil Dinas Bupati dan Pimpinan DPRD Banyuasin Meroket Jadi Rp72 Juta Per Bulan di 2025

Proyek Jalinsum KM 18 Palembang-Betung Diduga Cacat Mutu, Tabrak UU KIP dan Aturan Konstruksi

Zonk, Satpol PP Banyuasin Gagal Total Tagkap Aktivitas Galian C. Kok Bisa?

Lihat Semua

Pos Terpopuler

01

Personel Militer Jepang Tiba di Ketapang, Bantu Penanganan Karhutla di Kalbar dan Kalteng

Berita
02

Bobol Toko Mutiara Kuala Pembuang,Resmob Polres Seruyan Berhasil Amankan Pelaku di Perkebunan Kelapa Sawit.

Berita
03

Plasma 20 Persen Tidak Direlisasikan,Empat Desa Akan Tutup Akses PT BAP.

Berita
04

H. Syaripudin dari Sungai Rebo Resmi Bergabung dan Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Banyuasin

Berita
05

Tak Terima Dituduh Terlibat Kericuhan Demo 27 Agustus, GRIB Jaya Berencana Tempuh Jalur Hukum

Berita
06

Polsek Hanau dan Tim Gabungan Bahu – Membahu Tangani Api di Sungai Sebulu.

Berita
07

DAM Parit Dana Pemerintah Pusat Diduga Amburadul, Belum Selesai Sudah Rusak dan Ambruk

Berita
08

Keracunan Massal MBG di Sidoarjo, BGN Minta Maaf dan Ancam Sanksi Tegas

Berita
09

Warga Tjilik Riwut Apresiasi Bantuan Air Bersih Pemkab Murung Raya

Murung Raya
10

ANAK KRAKATAU BIKIN WASPADA! GRIB JAYA Marga Punduh Langsung Turun ke Jalan, Masker Dibagikan ke Warga

Berita

Ikuti Kami

Kanal

  • Internasional
  • Hukum
  • Bola
  • Olahraga
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Politik
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Travel

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Karir
  • Pasang Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Indeks Berita

Network

  • Mednas.id
  • Infox.id
  • SuaraRepublik.com
  • Republik.co.id

Copyright ©2025 PT Indomedia Domain Rakyat. All Rights Reserved