Lubuk Pakam, DomainRakyat.com – Digugat Rp12 miliar setelah menempuh berbagai jalur hukum untuk mencari keadilan, Adi Warman Lubis mempertanyakan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk melapor.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi preseden buruk apabila pencari keadilan justru berhadapan dengan gugatan bernilai fantastis dari pihak yang pernah dilaporkannya.
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis saat ditemui di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (2/6/2026). Adi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran Republik Indonesia, serta Pemimpin Redaksi GeberNews.com mengaku prihatin atas proses hukum yang kini sedang dihadapinya.
Gugatan perdata yang diajukan terhadap dirinya tercatat dengan Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Lbp tertanggal 6 April 2026. Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel yang nilainya mencapai sekitar Rp12 miliar.
Tidak hanya itu, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pembayaran sejumlah uang setiap hari sejak perkara muncul hingga waktu yang tidak ditentukan, serta mengajukan permohonan sita jaminan terhadap seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat.
“Saya merasa aneh. Ketika saya berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum, justru saya yang digugat dengan nilai yang sangat besar. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut keberanian masyarakat untuk melapor ketika merasa dirugikan,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut berawal dari transaksi barter tanah miliknya seluas kurang lebih 9.500 meter persegi pada tahun 2023. Dalam kesepakatan itu, tanah ditukar dengan uang tunai Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, serta 10.000 potong pakaian.
Namun setelah barang yang menjadi bagian dari kesepakatan diperiksa, Adi mengaku menemukan ketidaksesuaian. Selain jumlah pakaian yang diterima tidak mencapai angka yang diperjanjikan, sebagian besar barang disebut dalam kondisi rusak, lapuk, koyak, dan tidak memiliki nilai jual sebagaimana yang diharapkan.
Menurut Adi, pihak lawan saat itu mengakui bahwa jumlah pakaian yang diberikan hanya sekitar 6.000 potong dan menyatakan barang tersebut dapat dikembalikan apabila tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Berdasarkan keterangan tersebut, seluruh pakaian kemudian dikembalikan dalam kondisi utuh dengan harapan dapat diganti sesuai perjanjian. Namun hingga berbulan-bulan berlalu, penggantian yang dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Merasa dirugikan, Adi melalui kuasa hukumnya terlebih dahulu melayangkan somasi. Karena tidak memperoleh penyelesaian, ia kemudian membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/1226/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2023 terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Selama proses penyelidikan berlangsung, sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, menurut Adi, pihak terlapor juga mengakui telah menerima kembali pakaian yang sebelumnya dikembalikan dalam keadaan utuh.
Namun perjalanan perkara tersebut berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor SP2 Lidik/1452-A/III/RES.1.11/2024-Reskrim tertanggal 12 Maret 2024.
Adi menilai terdapat hal yang perlu mendapat perhatian karena pada tanggal yang sama juga terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP Lidik/1452/III/RES/2024-Reskrim dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor S.Tap/1452-B/III/RES.1.11/2024/Reskrim.
“Bagaimana mungkin surat perintah penyelidikan dan penghentian penyelidikan terbit pada hari yang sama.
Pertanyaan inilah yang sampai sekarang masih kami cari penjelasannya demi kepastian hukum,” katanya.
Tidak puas dengan penghentian perkara tersebut, Adi mengaku telah mengajukan berbagai upaya hukum serta menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga pengawasan internal kepolisian hingga ke Mabes Polri.
Di tengah proses tersebut, dirinya justru menghadapi gugatan perdata dari pihak yang sebelumnya dilaporkan. Meski demikian, Adi mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan selalu memenuhi panggilan pengadilan.
Dalam beberapa kali mediasi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Adi, sempat muncul pengakuan adanya kekurangan barang yang menjadi objek kesepakatan. Bahkan, disebutkan pula adanya kesediaan untuk mengganti kekurangan tersebut.
Sekitar dua pekan lalu, pihak penggugat, tergugat, kuasa hukum masing-masing pihak, serta sejumlah saksi juga melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang akan dijadikan pengganti.
Namun hasil pengecekan bersama menunjukkan bahwa barang yang disiapkan dinilai belum sesuai baik dari segi kualitas maupun nilai ekonomis.
“Fakta-fakta yang muncul dalam proses mediasi dapat menjadi bahan penilaian publik. Jika memang tidak ada persoalan, tentu tidak akan ada pembahasan mengenai penggantian barang yang sejak awal dipersoalkan,” ujarnya.
Karena itu, Adi berharap majelis hakim dan pimpinan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, profesional, independen, dan berkeadilan.
Ia juga meminta Polrestabes Medan serta Polda Sumatera Utara melakukan peninjauan kembali terhadap laporan yang pernah disampaikannya agar seluruh proses hukum berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses hukum yang seharusnya melindungi hak-hak warga negara,” tegasnya.
Adi menambahkan, apabila berbagai upaya yang ditempuh tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepentingan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat luas yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melapor ketika merasa dirugikan.
“Jangan sampai masyarakat takut melapor karena khawatir digugat miliaran rupiah. Jika itu terjadi, maka pencari keadilan bisa menjadi korban. Itu yang tidak boleh terjadi di negara hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan seluruh pihak masih menunggu putusan majelis hakim.
(LS)



Tinggalkan Balasan