Lubuk Pakam (Deli Serdang), DomainRakyat.com – Digugat lebih kurang Rp12 miliar setelah melapor, Adi Warman Lubis mempertanyakan keadilan dan mengingatkan agar masyarakat tidak sampai takut mencari keadilan melalui jalur hukum. Pernyataan tersebut disampaikannya usai mengikuti mediasi terakhir dalam perkara perdata yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/6/2026).
Menurut Adi Warman Lubis, gugatan yang diajukan terhadap dirinya justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggunakan haknya untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum.
Adi yang juga Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Republik Indonesia, sekaligus Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, mengatakan dirinya saat ini berstatus sebagai tergugat dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp yang didaftarkan pada 6 April 2026.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiel dan immateriel yang nilainya mencapai lebih kurang Rp12 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari tanpa batas waktu tertentu serta melakukan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.
“Saya merasa aneh. Ketika seseorang menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, justru berhadapan dengan gugatan bernilai sangat besar. Ini bukan hanya persoalan saya pribadi, tetapi juga menyangkut keberanian masyarakat untuk melapor ketika merasa dirugikan,” ujar Adi.
Perkara tersebut berawal dari transaksi barter tanah yang dilakukan pada tahun 2023. Adi menjelaskan bahwa sebidang tanah miliknya seluas kurang lebih 9.500 meter persegi ditukar dengan uang tunai Rp60 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995, serta 10.000 potong pakaian.
Namun setelah barang diterima dan dilakukan pemeriksaan, Adi mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Selain jumlah pakaian yang disebut tidak mencapai angka 10.000 potong sebagaimana kesepakatan, sebagian barang juga dinilai dalam kondisi rusak, lapuk, koyak, dan tidak layak untuk diperdagangkan.
Merasa dirugikan, Adi kemudian menghubungi pihak lawan. Saat itu, menurutnya, pihak tersebut menyatakan kesediaan menerima pengembalian barang untuk diganti dengan barang lain yang sesuai.
“Atas dasar itikad baik, seluruh pakaian kami kembalikan dalam keadaan utuh. Namun sampai waktu yang cukup lama, penggantian yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan,” katanya.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Adi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke SPKT Polrestabes Medan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1226/IV/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 14 April 2023 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Dalam perjalanannya, laporan tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) Nomor SP2 Lidik/1452-A/III/RES.1.11/2024-Reskrim tertanggal 12 Maret 2024.
Adi mengaku keberatan atas penghentian tersebut karena pada tanggal yang sama juga diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan.
“Ini yang sejak awal kami pertanyakan. Bagaimana mungkin penyelidikan dan penghentian penyelidikan diterbitkan pada hari yang sama. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang objektif dan kepastian hukum,” ujarnya.
Ketidakpuasan terhadap penghentian perkara membuat Adi mengajukan berbagai pengaduan ke institusi pengawasan internal kepolisian hingga ke Mabes Polri. Namun di tengah perjuangannya mencari keadilan, ia justru menghadapi gugatan perdata dari pihak yang sebelumnya dilaporkannya.
Dalam proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, muncul fakta yang menurut Adi cukup menarik. Ia mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu sebelum mediasi terakhir, pihak penggugat menyatakan keinginan menyelesaikan persoalan secara damai dan menawarkan penggantian pakaian yang menjadi pokok sengketa.
Atas arahan mediator, Adi bersama kuasa hukum dan sejumlah saksi kemudian mendatangi lokasi untuk melihat langsung barang yang disiapkan sebagai pengganti.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan bersama, barang yang ditawarkan dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Adi, sebagian pakaian yang diperlihatkan berupa gamis dengan harga sekitar Rp97 ribu per potong dan sebagian lainnya merupakan baju blus model lama dengan harga sekitar Rp35 ribu per potong.
“Padahal kesepakatan awal adalah 10.000 potong pakaian dengan nilai sekitar Rp10 ribu per potong. Karena tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, mediasi akhirnya tidak menghasilkan kesepakatan,” jelasnya.
Pada mediasi lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026), Adi hadir bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, menurutnya, pihak penggugat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kondisi tersebut dinilai Adi sebagai salah satu fakta yang layak menjadi perhatian dalam proses persidangan.
“Saya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun semua fakta yang muncul selama mediasi tentu patut dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim,” katanya.
Adi berharap majelis hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat melihat perkara tersebut secara utuh sehingga putusan yang lahir nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Selain itu, ia juga meminta Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara untuk kembali menelaah laporan yang pernah disampaikannya serta memberikan kepastian hukum secara transparan dan profesional.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum menjadi tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adi menyatakan bahwa apabila berbagai upaya yang ditempuh tidak mendapatkan respons yang memadai, dirinya bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat demi mendorong penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Perkara ini bukan hanya soal saya. Ini menyangkut keberanian masyarakat untuk melapor ketika merasa dirugikan. Jangan sampai ada anggapan bahwa pencari keadilan justru berisiko digugat miliaran rupiah. Jika itu terjadi, tentu akan menjadi preseden yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2026/PN Lbp masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan seluruh pihak masih menunggu jalannya pemeriksaan serta putusan majelis hakim.
(LS)



Tinggalkan Balasan