JAKARTA – Aliansi Masyarakat Pecinta Polri (AMPP) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Dalam aksi tersebut, AMPP menyuarakan dukungan terhadap upaya pembenahan internal Polri sekaligus mendesak pimpinan Polri mempertahankan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Massa juga meminta Polri menolak upaya banding yang diajukan Kompol DK serta mendorong agar perkara yang dituduhkan kepadanya ditindaklanjuti melalui proses pidana umum apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang memenuhi ketentuan.
Koordinator Lapangan AMPP, Sukri Soleh Sitorus, mengatakan penindakan terhadap Kompol DK dinilai menjadi salah satu ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Menurut Sukri, sanksi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi.
“Kompol DK harus dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya. Aksi ini adalah bentuk cinta kami kepada Polri. Jangan biarkan ‘buah busuk’ merusak integritas ribuan personel kepolisian lainnya yang setiap hari bekerja jujur, profesional, dan mengabdi sepenuh hati kepada masyarakat,” tegas Sukri dalam orasinya di depan gerbang Mabes Polri.
Soroti Sejumlah Dugaan Pelanggaran
Dalam orasinya, AMPP juga menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka kaitkan dengan Kompol DK.
Dugaan tersebut antara lain terkait dugaan pemerasan terhadap masyarakat, dugaan membekingi bisnis ilegal dengan menjadi pelindung tempat hiburan malam yang disebut telah disegel, serta dugaan pelanggaran etika dan asusila.
AMPP meminta seluruh dugaan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak berhenti pada proses etik internal apabila ditemukan unsur pidana.
Sukri menilai keputusan untuk mempertahankan PTDH dan memproses perkara pidana, apabila memenuhi unsur hukum, penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi personel kepolisian lainnya.
“Harus diberikan efek jera agar menjadi contoh dan pelajaran berharga bagi personel lainnya, sehingga mereka berpikir seribu kali sebelum melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” tambah Sukri.
Aksi tersebut diwarnai pembentangan sejumlah spanduk yang memuat tuntutan, di antaranya “Dukung Polri, Pertahankan PTDH Kompol DK, Tolak Banding Kompol DK, dan Pidanakan Kompol DK”.
Aksi berlangsung tertib, aman, dan damai di bawah pengawalan aparat kepolisian.
Sebelum membubarkan diri, koordinator aksi menyerahkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Polri untuk mempertahankan sanksi PTDH dan menolak upaya banding Kompol Dedi Kurniawan.



Tinggalkan Balasan