BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM – Pondok pesantren selama ratusan tahun telah menjadi benteng moral, pusat pendidikan Islam, sekaligus tempat orang tua menitipkan anak-anaknya dengan penuh kepercayaan untuk dididik menjadi generasi yang berilmu, berakhlak mulia, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dari lembaga inilah lahir banyak ulama, pendidik, pemimpin, serta tokoh bangsa yang memberikan kontribusi besar bagi kehidupan beragama dan bermasyarakat. Karena itu, marwah dan eksistensi pondok pesantren merupakan warisan luhur yang wajib dijaga dan dihormati oleh seluruh elemen bangsa.

Namun, penghormatan terhadap institusi pesantren tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata apabila muncul dugaan tindak pidana yang mencederai nilai-nilai agama, kemanusiaan, dan hukum. Publik Banyuwangi dikejutkan oleh dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan Pondok Pesantren Al-Qibtiyyah, Dusun Tugung, Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Perkara tersebut kini tengah ditangani aparat penegak hukum dengan terduga pelaku berinisial S (52) yang diketahui merupakan pengasuh sekaligus tokoh agama di lingkungan pesantren tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, Dugaan perbuatan tersebut Diduga berlangsung berulang kali dengan memanfaatkan hubungan pengasuhan, kepercayaan, serta posisi otoritas yang dimiliki terduga pelaku. Bahkan, dalam proses penyidikan awal disebutkan salah satu korban diduga mengalami kekerasan seksual hingga belasan kali. Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perkara ini bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah, kepercayaan masyarakat, serta nilai-nilai luhur yang selama ini dijunjung tinggi oleh dunia pesantren.

Menanggapi perkara tersebut, pegiat media sosial sekaligus Pemimpin Redaksi Media Online Banyuwangi Post dan Pendiri Yayasan Gandewa, Agus Setyawan, S.H., menegaskan bahwa masyarakat harus mampu membedakan secara tegas antara kemuliaan lembaga pondok pesantren dengan dugaan perbuatan seorang oknum. Menurutnya, kesalahan seseorang tidak boleh dijadikan alasan untuk menghakimi ribuan pondok pesantren lain yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pembinaan akhlak secara tulus dan bertanggung jawab.

“Justru dengan memproses hukum oknum yang diduga melakukan kejahatan, marwah pondok pesantren akan tetap terjaga. Yang merusak nama baik pesantren bukan penegakan hukum, melainkan apabila dugaan kejahatan sebesar ini dibiarkan, ditutup-tutupi, atau diselesaikan tanpa proses hukum yang transparan,” tegas Agus.

Ia juga menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, posisi terduga pelaku sebagai pengasuh pesantren merupakan keadaan yang patut menjadi perhatian serius karena diduga memanfaatkan relasi kuasa, kepercayaan, serta ketergantungan para korban. Kondisi tersebut dinilai memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan, kewenangan, atau hubungan pengasuhan.

Selain proses pidana terhadap terduga pelaku, Agus juga meminta pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga perlindungan anak, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi. Menurutnya, pemulihan korban merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penegakan keadilan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di seluruh lembaga pendidikan berasrama. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pengawasan independen, serta perlindungan terhadap anak harus diperkuat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Terduga pelaku berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Tim).