Jakarta – Bank Mandiri tengah menghadapi sorotan publik setelah rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang menyimpan dana sekitar Rp80,9 juta tidak dapat digunakan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.

Dana tersebut disebut merupakan gabungan uang pribadi Supriyono dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung kebutuhan operasional, logistik, akomodasi, serta konsumsi massa aksi. AMPB sendiri membawa sejumlah tuntutan, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor.

Persoalan bermula ketika rekening tersebut tidak dapat digunakan pada Jumat (21/8/2026). Saldo sekitar Rp80,9 juta masih tercatat, tetapi transaksi tidak dapat dilakukan.

Bank Mandiri kemudian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah. Corporate Secretary Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Bank juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta prinsip kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

Namun, penjelasan tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Polda Metro Jaya. Kepolisian menyebut surat yang diajukan penyidik bukan mengenai pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Metro Jaya menyatakan penundaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dan berlaku maksimal lima hari kerja. Dana yang berada dalam rekening tersebut tetap merupakan milik pemilik rekening dan akan dapat digunakan kembali apabila tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memberikan penjelasan bahwa pihaknya tidak melakukan penghentian terhadap rekening AMPB tersebut.

Perbedaan istilah dan kewenangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Bank menyebut adanya permintaan aparat penegak hukum, kepolisian menjelaskan bahwa yang dilakukan adalah penundaan transaksi, sementara PPATK memastikan bukan pihak yang menghentikan rekening.

Di tengah polemik tersebut, perhatian publik tidak hanya tertuju pada dana Rp80,9 juta, tetapi juga pada persoalan yang lebih besar, yakni kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Seruan untuk memboikot Bank Mandiri bahkan ramai di media sosial. Sejumlah pengguna media sosial mengaku mempertimbangkan untuk memindahkan dana atau menggunakan layanan perbankan lain sebagai bentuk protes.

Namun, wacana boikot maupun penarikan dana secara besar-besaran perlu dilihat secara proporsional. Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Trioksa Siahaan, mengingatkan agar masyarakat tidak berlebihan merespons kasus tersebut dengan melakukan rush money. Menurutnya, persoalan perlu dilihat berdasarkan kasus dan fakta yang ada.

Dari sisi fundamental, Bank Mandiri memang masih mencatatkan kinerja keuangan yang kuat. Hingga semester I 2026, bank tersebut membukukan laba bersih konsolidasi Rp30,4 triliun atau tumbuh 24,4 persen secara tahunan. Pertumbuhan tersebut ditopang antara lain oleh ekspansi kredit, kualitas aset yang tetap terjaga, dan peningkatan pendapatan berbasis komisi.

Artinya, persoalan rekening AMPB secara langsung tidak serta-merta menggambarkan kondisi fundamental Bank Mandiri secara keseluruhan. Namun, dampak reputasi tetap menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.

Perbankan pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Nasabah menitipkan dana kepada bank dengan keyakinan bahwa uang tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan dan hak mereka terlindungi.

Karena itu, ketika sebuah rekening nasabah tidak dapat digunakan, meskipun hanya untuk sementara dan dilakukan berdasarkan prosedur hukum, pertanyaan publik bukan semata-mata mengenai jumlah dana yang ditahan.

Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana proses tersebut dapat dipahami secara transparan oleh masyarakat.

Kasus rekening Supriyono menjadi contoh bagaimana persoalan individual dapat berkembang menjadi isu kepercayaan publik ketika terjadi di tengah situasi politik dan sosial yang sensitif.

Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum apabila terdapat dasar yang sah. Di sisi lain, bank memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan dan prinsip kehati-hatian. Sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hak atas dana mereka tetap terlindungi.

Karena itu, transparansi menjadi kunci. Penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum, mekanisme penundaan transaksi, jangka waktu, serta kondisi yang menyebabkan rekening dapat kembali digunakan akan membantu mencegah berkembangnya persepsi negatif di masyarakat.

Pada akhirnya, persoalan Rp80,9 juta tersebut bukan hanya tentang sebuah rekening yang untuk sementara tidak dapat bertransaksi. Kasus ini telah berkembang menjadi ujian mengenai bagaimana bank, aparat penegak hukum, dan regulator berkomunikasi kepada publik ketika kewenangan hukum bersinggungan dengan hak nasabah.

Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui kinerja keuangan yang kuat, tetapi juga melalui kepastian, transparansi, dan komunikasi yang mampu menjawab kekhawatiran masyarakat.