BANYUWANGI, DOMAINRAKYAT.COM

Proses pengembalian pedagang ke Pasar Banyuwangi memasuki tahap penting. Di tengah penyerahterimaan lapak yang mulai berjalan, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka posko pengaduan satu pintu untuk menampung berbagai persoalan yang masih dihadapi para pedagang.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani turun langsung mengecek proses penyerahterimaan lapak pada Rabu (23/9/2026). Selain memastikan proses berjalan, Ipuk juga mendatangi posko pengaduan dan berdialog langsung dengan pedagang yang menyampaikan keluhan maupun persoalan terkait lapak mereka.

Posko pengaduan tersebut berada di salah satu kios di sisi selatan, dekat pintu masuk Pasar Banyuwangi. Pedagang yang masih memiliki persoalan terkait pendataan, lapak, maupun proses penyerahterimaan dapat menyampaikan pengaduannya langsung kepada petugas.

Setiap aduan yang masuk tidak sekadar ditampung. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyatakan seluruh laporan akan diinventarisir, didokumentasikan, dan ditindaklanjuti untuk dicarikan penyelesaian sesuai data serta persyaratan yang berlaku.

Langkah ini menjadi penting karena proses penyerahterimaan tahap pertama mencakup 560 pedagang. Pemerintah membuka ruang penyelesaian bagi pedagang yang masih memiliki persoalan administrasi atau belum masuk dalam daftar tahap pertama.

“Posko aduan ini kami buka untuk menampung keluhan para pedagang, sehingga nanti bisa dicarikan solusi bersama yang terbaik,” kata Ipuk.

Saat berada di posko, Ipuk juga mendengarkan langsung keluhan pedagang. Salah satunya Tan Tji Aing, pedagang asal Penataban, yang mengadukan dirinya belum mendapatkan lapak karena terlambat dalam proses pendataan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ipuk meminta petugas melakukan pengecekan kembali terhadap data dan dokumen yang bersangkutan.

“Ya nanti akan dicek lagi sama petugas ya Bu. Pasti ada solusinya sambil dilengkapi surat-suratnya,” jawab Ipuk.

Ipuk menjelaskan, penyerahterimaan lapak tidak hanya dilakukan dalam satu tahapan. Masih terdapat tahap kedua yang dapat menjadi ruang bagi pedagang tertentu untuk masuk dalam daftar lanjutan, sepanjang hasil pengecekan menunjukkan data dan persyaratannya sesuai.

“Ini masih tahap pertama. Sehingga saya sampaikan tadi kepada para pedagang agar bersabar. Masih ada kesempatan kedua untuk nanti bisa dimasukkan daftar lanjutan jika memang datanya sesuai,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Heny Sugiharti, mengatakan posko tersebut sengaja dibuat sebagai kanal resmi agar seluruh pengaduan pedagang tidak tercecer dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

“Pengaduan kami buat satu pintu dan tersentral agar bisa didokumentasikan, supaya penyelesaian serta pelaporannya juga terdokumentasi,” ujar Heny.

Dengan mekanisme tersebut, persoalan pedagang kini diarahkan melalui satu jalur pengaduan yang lebih terukur. Bukan sekadar menerima kunci lapak, pemerintah juga dituntut memastikan proses pengembalian pedagang berlangsung tertib, transparan, dan memberikan ruang penyelesaian bagi mereka yang masih menghadapi persoalan pendataan maupun administrasi.

Posko pengaduan pun menjadi bagian penting dalam proses menuju beroperasinya kembali Pasar Banyuwangi, sekaligus menjadi tempat bagi pedagang untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi.