KOLAKA, Domainrakyat.com – Kasus pembalakan liar di TWA Mangolo akhirnya berhasil dibongkar Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Dua pria berinisial ES dan AA resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penebangan ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah karena aktivitas ilegal tersebut dinilai mengancam kelestarian kawasan konservasi yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan penyangga kehidupan yang harus dijaga bersama.
“Hutan adalah ruang hidup satwa, penjaga air, penahan tanah, dan pelindung keselamatan manusia. Penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan hanya soal mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan,” tegasnya dalam siaran pers resmi kehutanan.go.id�.
Penebangan Ilegal Terbongkar Saat Patroli
Kasus ini bermula ketika petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara melakukan patroli rutin pada 30 April 2026 di kawasan TWA Mangolo. Saat berada di sekitar Bendungan Sakuli, petugas menemukan tumpukan kayu yang mencurigakan.

Temuan tersebut membuat petugas melakukan penelusuran lebih jauh ke dalam kawasan hutan. Di tengah patroli, terdengar suara mesin chainsaw dari arah dalam hutan konservasi. Dari situlah praktik pembalakan liar di TWA Mangolo mulai terungkap.
Petugas kemudian menemukan tersangka ES tengah mengolah kayu hasil tebangan di dalam kawasan konservasi. Saat ES diamankan keluar lokasi, suara chainsaw kembali terdengar dari titik lain. Penelusuran lanjutan membawa petugas kepada tersangka AA yang diduga hendak meninggalkan kawasan tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, aparat menyita puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua unit chainsaw, serta dua bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka diduga menebang sekitar 23 pohon hanya dalam waktu tiga hari. ES mengaku kayu tersebut digunakan untuk renovasi rumah, sementara AA disebut berencana memperdagangkan hasil tebangan tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menilai patroli lapangan menjadi faktor penting dalam mengungkap aktivitas ilegal di kawasan konservasi.
Menurutnya, keberadaan tumpukan kayu dan suara chainsaw menjadi petunjuk awal yang akhirnya mengarah pada penangkapan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kawasan konservasi harus tetap dijaga karena merupakan rumah bagi satwa liar, sumber air masyarakat, serta warisan penting bagi generasi mendatang. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga hutan dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.


Tinggalkan Balasan