Sergaii, domainrakyat.com -Praktik bisnis haram narkotika yang diduga dijalankan sepasang suami istri (pasutri) di wilayah Pantai Cermin akhirnya tumbang di tangan personel Satres Narkoba Polres Sergai. Keduanya dibekuk saat diduga tengah menjalankan aktivitas transaksi sabu di sebuah lesehan di Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IL alias U (44) sebagai pelaku utama dan istrinya NU alias I (31), warga Kecamatan Pantai Cermin.
Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), AKP Erikson David, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif dengan metode undercover buy di lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba
.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati tersangka U tengah berada di atas lesehan besar bersama istrinya. Di hadapan keduanya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga siap diedarkan.
Tanpa memberi celah, petugas langsung bergerak cepat mengamankan kedua terduga pelaku.
“Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial IP di daerah Pantai Labu sebanyak 5 gram seharga Rp1,9 juta. Sebagian sudah terjual dan tersangka mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu per gram.
Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak Maret 2026,” ujar AKP Erikson David, S.H., M.H
.
Tidak hanya sang suami, petugas juga mengamankan istrinya karena diduga mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sang istri disebut ikut mendampingi saat transaksi berlangsung dan menikmati hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 4,56 gram, lima bungkus plastik klip kosong, timbangan elektrik, alat hisap sabu (bong), gunting, dua pipet runcing, kotak hitam, kotak rokok, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai Rp240 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, personel Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu yang merupakan pasangan suami istri. Penangkapan ini berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” jelasnya, Minggu (17/5).
Ia menegaskan, Polres Sergai akan terus bergerak melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengganggu situasi keamanan masyarakat.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 TahunGeberNews.com 2023.
(Dodi Sembiring)



Tinggalkan Balasan