BANYUASIN – Dugaan pencemaran lingkungan yang kembali dikeluhkan warga di Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, membuka kembali catatan lama terkait pengelolaan limbah PT Tirta Freshindo Jaya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin mengungkapkan perusahaan tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian pemerintah setelah ditemukan indikasi dampak limbah terhadap aliran anak sungai kecil yang berada di sekitar permukiman warga.

Kini, menyusul keluhan masyarakat mengenai air yang berubah warna menjadi hitam, berbau, serta menimbulkan rasa gatal saat mengenai kulit, DLH Banyuasin kembali turun ke lapangan melakukan inspeksi sekaligus mengambil sampel air untuk diuji secara laboratorium.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banyuasin, Abas Kurib, mengatakan pengambilan sampel dilakukan di sejumlah titik, mulai dari sumur warga, saluran air, hingga outlet pembuangan limbah perusahaan.

“Semua sampel sudah kami ambil, baik dari sumur masyarakat, saluran air maupun outlet perusahaan. Hasil uji laboratorium diperkirakan keluar sekitar 14 hari. Hasil itulah yang akan menjadi dasar ilmiah untuk menentukan ada atau tidaknya pencemaran,” ujarnya, di Talang Kelapa, Rabu (6/8/2026).

Menurut Abas, secara kasat mata pemerintah belum dapat menyimpulkan bahwa perubahan kondisi air sepenuhnya berasal dari limbah perusahaan. Ia menjelaskan saluran yang dikeluhkan warga juga menerima aliran limbah domestik dari permukiman sekitar.

“Saluran itu menerima berbagai sumber limbah, bukan hanya dari perusahaan, tetapi juga limbah rumah tangga masyarakat seperti bekas cucian, sisa makanan, dan bahan organik lainnya. Saat musim kemarau, proses penguraian oleh bakteri anaerob dapat membuat air tampak hitam dan berbau. Karena itu kami tidak bisa langsung menyimpulkan perusahaan menjadi penyebab utama tanpa hasil laboratorium,” jelasnya.

Meski demikian, Abas menegaskan apabila hasil uji laboratorium nantinya menunjukkan adanya parameter limbah yang melampaui baku mutu lingkungan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sekarang aturan sudah sangat jelas. Jika ada parameter limbah yang melebihi baku mutu, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa denda yang dihitung berdasarkan jumlah parameter yang melanggar. Dana tersebut masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak dan sebagian kembali dialokasikan untuk kegiatan lingkungan di daerah,” katanya.

Pernah Terjadi Lebih dari Lima Tahun Lalu

Abas juga mengungkapkan dugaan persoalan limbah yang melibatkan PT Tirta Freshindo Jaya bukan kali pertama terjadi.

Ia mengingatkan bahwa lebih dari lima tahun lalu, saat musim kemarau panjang, warga yang menggunakan sumur di sekitar aliran anak sungai mengeluhkan kualitas air yang tidak lagi layak dikonsumsi.

Saat itu DLH melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap limbah perusahaan. Hasilnya memang masih berada di bawah baku mutu yang diizinkan. Namun, pemerintah menduga telah terjadi proses akumulasi kandungan organik di dasar saluran selama bertahun-tahun.

“Waktu itu secara laboratorium limbahnya memang masih di bawah baku mutu. Tetapi kami mengasumsikan terjadi efek akumulatif. Kandungan organik yang terus menerus masuk ke saluran selama bertahun-tahun bisa mengendap di dasar saluran. Ketika musim kemarau, permukaan air sumur warga lebih rendah daripada dasar saluran sehingga berpotensi terjadi perembesan ke sumur masyarakat,” terang Abas.

Menurutnya, penjelasan tersebut diterima pihak perusahaan. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, PT Tirta Freshindo Jaya kemudian membangun sedikitnya tiga sumur bor untuk membantu masyarakat memperoleh sumber air bersih.

“Perusahaan waktu itu tidak membantah. Mereka menerima penjelasan kami dan bersedia membantu masyarakat dengan membangun sumur bor,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan terbaru, Abas menyebut pihak perusahaan bersikap kooperatif dan memberikan akses penuh kepada tim DLH untuk mengambil sampel di lokasi yang telah ditentukan.

“Perusahaan terbuka dan mempersilakan kami mengambil sampel di semua titik yang diperlukan. Sekarang kita tinggal menunggu hasil laboratorium. Kalau terbukti melanggar baku mutu tentu ada sanksi. Kalau masih memenuhi baku mutu, kami tetap akan memberikan rekomendasi agar perusahaan meningkatkan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat di wilayah ring satu,” tambahnya.

Warga Keluhkan Air Menghitam dan Menimbulkan Gatal

Sebelumnya, warga Serong Dalam RT 21 RW 5, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, mengeluhkan kondisi aliran anak sungai yang berada di sekitar permukiman mereka.

Musakip, salah seorang warga, mengatakan air yang dulunya jernih kini berubah menjadi hitam, mengeluarkan bau tidak sedap, bahkan menyebabkan rasa gatal ketika mengenai kulit.

“Dulu airnya jernih dan ikan masih banyak. Sekarang airnya hitam dan berbau,” ujarnya.

Ia menyebut masyarakat kini tidak lagi berani memanfaatkan air tersebut untuk kebutuhan sehari-hari karena khawatir terhadap dampaknya bagi kesehatan.

Warga juga mengakui perusahaan sebelumnya pernah memberikan bantuan sumur bor. Namun, menurut mereka lokasi pembangunan sumur dinilai belum tepat karena tidak berada di kawasan yang paling terdampak sehingga manfaatnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Masyarakat berharap pemerintah dapat mengungkap penyebab pasti perubahan kualitas air melalui hasil uji laboratorium sehingga tidak lagi menimbulkan spekulasi di tengah warga.

Aktivis Soroti Pelibatan Masyarakat

Sorotan juga datang dari aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia menilai perusahaan harus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Sepriadi, masyarakat yang berada di wilayah terdampak atau ring satu semestinya diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengelolaan lingkungan.

“Sejauh ini apakah masyarakat benar-benar sudah dilibatkan oleh perusahaan sesuai dengan PP nomor 22 tahun 2021 pasal 30,31, dan 32 ? Semestinya warga yang berada di ring satu harus ikut dalam pengelolaan lingkungan perusahaan agar pengawasan berjalan lebih terbuka dan persoalan seperti ini tidak terus berulang,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, hasil uji laboratorium dari sampel yang telah diambil DLH Banyuasin masih menunggu proses analisis. Pemerintah menegaskan kesimpulan mengenai sumber pencemaran baru dapat disampaikan setelah data ilmiah dari laboratorium selesai dan dievaluasi.