Batu, Domainrakyat.com – Upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan terus diperkuat melalui kolaborasi strategis antara Mitra Tanzar Club (MTC) dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH). Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 MTC, kedua lembaga menghadirkan program penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat di Kelurahan Sisir, Kota Batu, Jumat (1/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen MTC dan STIH dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kesadaran hukum sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui edukasi yang berkelanjutan, masyarakat diharapkan semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme penyelesaian persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua MTC sekaligus Ketua Konsultasi dan Klinik Hukum MTC, H. Ashadi Mas’ud, S.H., M.H., mengatakan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan norma yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, melainkan pedoman yang mengatur kehidupan setiap individu sejak lahir hingga akhir hayat. Karena itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu menghadapi berbagai persoalan sosial yang semakin kompleks.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menumbuhkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih terlindungi sekaligus mampu memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang benar,” ujarnya.

Pemilihan Kelurahan Sisir, khususnya kawasan Jalan Kawi, sebagai lokasi kegiatan bukan tanpa alasan. Wilayah tersebut memiliki nilai historis bagi perjalanan MTC yang sejak berdiri pada tahun 1974 menjadikan kawasan itu sebagai pusat aktivitas organisasi kepemudaan di bidang olahraga, seni, sosial, hingga kemasyarakatan.

Komitmen MTC dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat juga diwujudkan melalui berdirinya Konsultasi dan Klinik Hukum MTC yang diresmikan pada 13 Juli 2024. Fasilitas tersebut menyediakan layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun informasi terkait persoalan hukum.

Sementara itu, Ketua STIH, Dr. H. M. Mokhtar, S.H., M.S., menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip due process of law dalam setiap penyelesaian perkara. Menurutnya, setiap sengketa maupun tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah untuk menghindari praktik main hakim sendiri (eigenrichting) yang justru dapat mencederai rasa keadilan.

“Apabila proses hukum diabaikan, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum, melainkan tindakan yang berpotensi dipengaruhi kepentingan tertentu. Karena itu, seluruh pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.