PALEMBANG, DOMAINRAKYAT.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan pungutan terhadap dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026 yang menyasar sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), penyidik mengamankan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30).

Berdasarkan keterangan penyidik yang disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (18/9/2026), keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran sekolah penerima program revitalisasi.

Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Diduga Menyasar 21 Sekolah

Penyidik menyebut dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan sedikitnya 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Menurut keterangan polisi, dugaan permintaan fee tersebut dilakukan dengan skema bertahap. Fee yang diminta disebut sebesar 1 persen dari pagu anggaran, dengan pembagian 0,7 persen pada pencairan tahap awal dan 0,3 persen setelah pembangunan dinyatakan selesai.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa kedua tersangka menawarkan bantuan berupa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring SIPLah kepada pihak sekolah.

Namun, seluruh dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pertemuan sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi dengan oknum staf Dinas Pendidikan Banyuasin di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui penyelidikan dan pemantauan.

Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB, penyidik mendatangi salah satu kamar hotel yang telah dipantau.

Di lokasi tersebut, polisi menyatakan menemukan adanya dugaan penyerahan uang antara pihak sekolah dengan kedua tersangka. Sejumlah pihak yang berada di lokasi kemudian turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Pihak-pihak yang diperiksa antara lain kepala sekolah, bendahara, operator dan pihak penyedia. Status hukum terhadap pihak-pihak selain RB dan RD masih mengikuti hasil pendalaman penyidik.

Polisi Sita Uang Rp30,99 Juta

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan penindakan dilakukan setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Menurut Doni, penyidik bertindak setelah menemukan dugaan penyerahan uang secara langsung di lokasi.
Dari tersangka RB, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp30.990.000 yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang milik sejumlah kepala sekolah yang disebut belum sempat diserahkan kepada tersangka. Nilai keseluruhan uang tersebut masih dalam proses verifikasi.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain dua unit laptop, sejumlah telepon seluler dan catatan rekapitulasi nama sekolah yang menurut penyidik berkaitan dengan perkara tersebut.

Dijerat Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Penerapan pasal dan konstruksi perkara selanjutnya tetap bergantung pada hasil penyidikan serta pembuktian dalam proses hukum.

Penyidik Masih Dalami Kemungkinan Pihak Lain
Dalam perkembangan perkara, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan perkara tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pihak lain di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Polda Sumsel menyatakan proses penyidikan masih berjalan, termasuk untuk menelusuri aliran uang, asal-usul dana, serta peran masing-masing pihak yang telah dimintai keterangan.

Asas Praduga Tak Bersalah

Domainrakyat.com menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian dalam proses penanganan perkara.
Penyebutan nama, jabatan maupun keterlibatan pihak-pihak dalam pemberitaan harus dipahami sesuai status hukum masing-masing. Terhadap pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka, tidak dapat serta-merta dianggap bersalah hanya karena berada di lokasi atau menjalani pemeriksaan.

Proses pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku. Setiap pihak juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.
Domainrakyat.com berkomitmen menjalankan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi dan asas praduga tak bersalah, serta tidak mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkembangan hasil penyidikan, termasuk apabila terdapat penetapan status hukum terhadap pihak lain, selayaknya diberitakan berdasarkan keterangan resmi dan alat bukti yang telah disampaikan oleh pihak berwenang.