BANYUASIN — Aktivitas galian C di wilayah Air Batu kembali menjadi sorotan setelah pengusaha galian, Supriyanto, membenarkan adanya kegiatan penggalian di lokasi tersebut. Namun, Supriyanto membantah sebagai pemilik lahan maupun pemilik material yang digali.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (2/8/2026), Supriyanto mengatakan dirinya hanya menerima upah untuk melakukan penggalian. Ia menyebut lahan tersebut milik seseorang bernama Indra.

“Aku cuma upah gali bae, galian itu tanahnyo wong,” kata Supriyanto.

Menurut dia, aktivitas penggalian tersebut dilakukan atas permintaan pemilik lahan untuk meratakan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan bedeng batu bata.

Supriyanto juga mengakui kegiatan penggalian tidak dijalankan menggunakan badan usaha seperti CV atau PT, melainkan mengatasnamakan pribadi. Ia menyebut aktivitas tersebut baru berlangsung sekitar dua bulan.

“Pribadi. Baru dua bulanan,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai status perizinan kegiatan pertambangan dan apakah pemilik lahan telah mengantongi izin, Supriyanto mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Aku dak tahu,” jawabnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan persoalan hukum apabila kegiatan penggalian dan pengambilan material yang dilakukan ternyata masuk dalam kategori usaha pertambangan atau penambangan batuan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.

Dalam ketentuan pertambangan, kegiatan usaha pertambangan wajib didasarkan pada perizinan berusaha. PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur perizinan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, termasuk IUP, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, serta izin usaha jasa pertambangan. Aturan tersebut juga mengatur penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan dan kewajiban terkait pengelolaan lingkungan.

Pengamat hukum Diding Karnadi menilai status kepemilikan lahan tidak serta-merta memberikan hak kepada pemilik untuk mengambil atau mengusahakan material tambang tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

“Pemilik tanah harus membedakan antara hak atas tanah dengan hak untuk melakukan kegiatan pertambangan. Jika kegiatan penggalian tersebut secara hukum merupakan usaha pertambangan dan dilakukan tanpa izin, maka pemilik lahan maupun pihak yang secara aktif mengelola kegiatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan keterlibatannya. Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu status material yang digali, bentuk kegiatannya, serta ada atau tidaknya perizinan yang diwajibkan,” kata Diding.

Dari sisi pengelola, alasan hanya menerima upah juga tidak otomatis menghapus persoalan hukum apabila yang bersangkutan terbukti mengetahui dan secara aktif terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Namun, pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada fakta, peran, pengetahuan, dan unsur kesalahan masing-masing pihak.

Sementara itu, dari sisi pemilik lahan, apabila benar kegiatan tersebut dilakukan atas persetujuan pemilik tanah dan diketahui sebagai aktivitas pengambilan material untuk kepentingan komersial tanpa izin, maka aspek tanggung jawab pemilik lahan juga perlu diperiksa oleh aparat berwenang.

Selain aspek perizinan, aktivitas pengambilan material mineral bukan logam dan batuan juga memiliki konsekuensi perpajakan daerah. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang pengaturannya berada dalam kerangka UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Karena itu, apabila material yang diambil termasuk objek pajak dan kegiatan tersebut memenuhi ketentuan sebagai objek pajak, aspek pendataan, pembayaran, dan pelaporan pajak juga perlu diperiksa oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, dugaan persoalan pada aktivitas galian C di Air Batu tidak hanya menyangkut ada atau tidaknya izin pertambangan, tetapi juga perlu ditelusuri dari sisi status kepemilikan lahan, pihak yang menguasai atau mengambil material, legalitas kegiatan pengangkutan dan penjualan, kewajiban lingkungan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Indra yang disebut sebagai pemilik lahan terkait status kepemilikan tanah, izin kegiatan penggalian, serta kewajiban pajak atas material yang diambil. Konfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang juga diperlukan untuk memastikan status perizinan lokasi tersebut.