BANYUASIN — Aktivitas perusahaan nasional PT. Tirta Freshindo Jaya, bagian dari Mayora Group, disorot warga setelah aliran anak sungai di kawasan Serong Dalam, RT 21 RW 5, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diduga tercemar limbah produksi.

Warga mengeluhkan kondisi anak sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi habitat ikan, kini berubah warna menjadi hitam serta mengeluarkan bau menyengat. Air yang dahulu dimanfaatkan warga untuk berbagai keperluan sehari-hari kini tidak lagi digunakan karena dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan.

Dugaan pencemaran tersebut mencuat setelah warga mengaitkan perubahan kondisi lingkungan dengan aktivitas industri di sekitar kawasan. PT Tirta Freshindo Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman dan merupakan bagian dari Mayora Group, menjadi salah satu perusahaan yang disorot warga.

Namun, dugaan keterkaitan antara aktivitas produksi perusahaan dan pencemaran anak sungai tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan teknis dan uji laboratorium oleh instansi berwenang.

Musakip, warga yang tinggal di sekitar aliran anak sungai, mengatakan perubahan kondisi air telah dirasakan masyarakat dalam waktu yang cukup lama.

“Dulu airnya jernih, ikan banyak, dan masih bisa digunakan warga. Sekarang airnya hitam dan bau. Kalau terkena kulit, bisa terasa gatal. Kami sangat kecewa karena lingkungan kami yang terdampak,” ujar Musakip.

Menurutnya, warga tidak hanya kecewa terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan pencemaran, tetapi juga mempertanyakan respons pemerintah setempat dan dinas terkait yang dinilai belum memberikan penanganan konkret.

“Kami masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya. Kami berharap perusahaan dan pemerintah tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga menyelesaikan persoalan lingkungan ini. Kami ingin sungai kami kembali bersih,” katanya.

Bantuan Sumur Bor Dinilai Bukan Solusi

Warga juga menyoroti bantuan sumur bor yang sebelumnya diberikan oleh perusahaan. Bantuan tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama yang dihadapi masyarakat.

Bagi warga, penyediaan sumber air alternatif tidak cukup apabila dugaan pencemaran lingkungan tidak ditelusuri. Mereka meminta pemerintah dan perusahaan memastikan penyebab perubahan kualitas air serta melakukan pemulihan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran.

“Kami menghargai bantuan sumur bor. Tetapi menurut kami, itu bukan solusi utama. Karena bantuan yang kemarin itu bukan di lokasi kami. Kalau sungainya tercemar, sumber pencemarannya harus dicari dan dihentikan. Jangan sampai warga hanya diberikan air bersih, sementara lingkungan tetap tercemar,” ujar warga.

Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan menyeluruh dengan mengambil sampel air dari anak sungai, sumur warga, serta titik-titik yang berpotensi menjadi sumber pencemaran.

Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kandungan air dan mengidentifikasi sumber pencemar secara ilmiah. Hasil uji laboratorium juga diperlukan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu lingkungan.

Dugaan Limbah Produksi Harus Dibuktikan

Dugaan pencemaran yang dikaitkan dengan PT. Tirta Freshindo Jaya tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perubahan warna dan bau air. Pemerintah perlu melakukan investigasi lingkungan secara objektif untuk memastikan sumber pencemar.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pencemaran yang berasal dari kegiatan produksi perusahaan, maka perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melarang pembuangan limbah secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, warga meminta persoalan ini tidak berhenti pada pemberian bantuan sosial atau penyediaan sumur bor. Mereka menuntut adanya keterbukaan mengenai pengelolaan limbah perusahaan dan hasil pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri di kawasan tersebut.

Sementara itu, Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa dan Dinas Lingkungan Hidup juga diharapkan segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air.

Bagi warga Serong Dalam, persoalan tersebut bukan sekadar air sungai yang berubah warna. Mereka khawatir kerusakan lingkungan yang terus berlangsung akan menghilangkan fungsi anak sungai sebagai sumber kehidupan masyarakat dan merusak ekosistem yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan warga.

Mereka kini menunggu tindakan konkret pemerintah dan penjelasan dari perusahaan. Jika dugaan pencemaran terbukti, warga berharap dilakukan penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan resmi diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengakhiri keresahan masyarakat.