Gowa – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu (14/10/2026), setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan terkait permohonan pemberhentian kepala daerah tersebut.
Tito mengonfirmasi keputusan itu saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum pada Kamis (15/10/2026).
“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito.
Ia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur. Setelah MA mengeluarkan putusan, DPRD harus menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan resmi.
“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujar Tito.
Menurut Tito, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan pengajuan beralih kepada Mendagri.
Dalam perkara pemberhentian Sitti Husniah Talenrang, DPRD Kabupaten Gowa dan gubernur telah menyampaikan usulan kepada Kementerian Dalam Negeri. Dengan terpenuhinya tahapan tersebut, keputusan pemberhentian dapat segera diterbitkan.
“Nah, ini kita koordinasi dengan DPRD, mereka langsung ajukan usulan. Gubernur juga menyampaikan. Dengan demikian, sudah terpenuhi, bolanya di Kemendagri, kita langsung cepat, hanya dua hari kok. Dua hari, saya tandatangani, cepat keluarkan,” tutur Tito.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diterbitkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena ini sudah peraturannya memang begitu demikian, meskipun waktu 30 hari, ya Kemendagri cukup dengan dua hari tanda tangan dan memberhentikan Bupati Gowa, sesuai prosedur itu,” katanya.
Darmawangsyah Muin Ditunjuk sebagai Plt Bupati Gowa
Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, Mendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Tito menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan karena DPRD belum mengusulkan Darmawangsyah sebagai bupati definitif. Penetapan kepala daerah definitif harus melalui usulan DPRD yang disampaikan dalam rapat paripurna.
“Kenapa Plt? Karena DPRD belum mengusulkan dia sebagai bupati definitif,” ujar Tito.
Ia menambahkan, Kemendagri tidak dapat langsung menetapkan wakil bupati menjadi bupati definitif tanpa melalui mekanisme pengusulan tersebut.
“Kami enggak bisa langsung bupati definitif, harus ada usulan rapat paripurna dari DPRD untuk diusulkan sebagai bupati definitif. Begitu sudah diusulkan, kami baru akan mengeluarkan SK bupati definitif,” sambungnya.
Tito juga menjelaskan mekanisme pengisian jabatan wakil bupati apabila Darmawangsyah nantinya ditetapkan sebagai bupati definitif. Dua calon dapat diusulkan oleh gabungan partai politik yang sebelumnya mendukung pasangan kepala daerah tersebut.
Kedua calon akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Pemilihan dapat dilakukan melalui pemungutan suara atau aklamasi, kemudian hasilnya disampaikan kepada Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.
MA Kabulkan Permohonan DPRD Kabupaten Gowa
Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung atas permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa mengenai usulan pemberhentian bupati.
Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan, “Kabul permohonan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”
Perkara tersebut diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dengan Bupati Gowa sebagai termohon. Permohonan itu tercatat di Mahkamah Agung pada 21 Agustus 2026.
Setelah putusan MA keluar dan usulan dari DPRD serta gubernur disampaikan, proses pemberhentian dilanjutkan oleh Kemendagri hingga Tito Karnavian menandatangani keputusan pada 14 Oktober 2026.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sambil menunggu proses pengusulan dan penetapan bupati definitif sesuai mekanisme yang berlaku.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.