Sungai Rengit -Domainrakyat.com
Proses mediasi tahap kedua terkait sengketa hak asuh anak dan pembagian harta gono-gini berlangsung dengan damai di Desa Sungai Rengit, Kabupaten Banyuasin. Acara difasilitasi oleh Pemerintah Desa Sungai Rengit bersama Lembaga Bantuan Hukum Garda Kencana, dengan tujuan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan dan menghindari proses hukum yang berlarut-larut.
Kepala Desa Sungai Rengit Herman Septriadi dalam pembukaannya menegaskan bahwa pihak desa berperan sebagai penengah, bukan pengambil keputusan mutlak.
“Kami di sini hanya memfasilitasi, keputusan sepenuhnya ada di tangan kedua belah pihak. Jika hari ini belum ditemukan mufakat, masing-masing tetap berhak menempuh jalur hukum yang tersedia,” ujarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut Babinsa, Kuasa Hukum dari Garda Kencana, Ahmad Rizkyansah, S.H. yang mewakili pihak perempuan, serta perwakilan BPD dan RT selaku mediator dari pihak laki-laki.
Ahmad Rizkyansah, S.H. menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang telah diberikan. Ia juga menjelaskan bahwa sejumlah hal yang sebelumnya menjadi perdebatan kini mulai menemukan titik temu, meskipun salah satu pihak tidak dapat hadir secara langsung dikarenakan sedang sakit.
Setelah pembahasan yang berjalan lancar, akhirnya dicapai kesepakatan bersama. Poin utamanya: seluruh harta serta kewajiban dibagi secara adil sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Kedua pihak akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan di tingkat desa, tanpa perlu melanjutkan ke jalur pengadilan.









Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.